Bisnis.com, JAKARTA- Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono meyakinkan upaya revisi Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) sudah mencapai tahap harmonisasi.
Sebagaimana diketahui, revisi UU No. 39/Tahun 2004 mengalami pergeseran fokus dari sebelumnya kepada penempatan (PPILN), saat ini fokus ke aspek perlindungan.
Dalam revisi UU ini, ada sejumlah poin penting antara lain penguatan peran pemerintah daerah, jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan, pembiayaan dengan prinsip bebas biaya, integrasi antara kementerian dan instansi terkait pengelolaan TKI, dan pengawasan ketat terhadap Perusahaan Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS).
Di lain pihak, Anis Hidayah Pendiri Migran Care menyampaikan adanya indikasi bahwa penyelesaian revisi UU No. 39 Tahun 2014 tidak bisa selesai pada tahun ini.
“Indikasinya ada di Senayan. Jika tidak selesai tahun ini, maka revisi uu ini akan masuk prolegnas tahun depan sedangkan semakin banyak korban dari TKI yang berjatuhan karena ketiadaan perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.