Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pesimistis Distribusi Tertutup Elpiji Bisa Dimulai 2018

Pemerintah pesimistis program distribusi tertutup gas tabung (liquefied petroleum gas/LPG) ukuran 3 kilo gram bisa dimulai 2018.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pesimistis program distribusi tertutup gas tabung (liquefied petroleum gas/LPG) ukuran 3 kilo gram bisa dimulai 2018.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial memperkirakan realisasi penyaluran LPG 3 kg tahun ini akan melampaui target. Tercatat, pada 31 Agustus 2017, realisasi penyaluran LPG 3 kg sebanyak 4,1 juta ton.

Sementara, target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah Perubahan 2017 sebesar 6,19 juta ton. Hingga akhir tahun, menurut Ego, realisasi penyaluran LPG 3 kg sebanyak 6,36 juta ton.

Adapun, pada Rancangan APBN 2018, yang disetujui Badan Anggaran, ditargetkan penyaluran LPG 3 kg tetap di 6,3 juta ton. Padahal, pada 2018 distribusi tertutup LPG diasumsikan mulai pada Februari atau Maret 2018.

Program penyaluran subsidi tertutup LPG telah disepakati agar digabungkan dengan Program Keluarga Harapan bersama Kementerian Sosial. Namun, dia pesimistis proses validasi dan integrasi data bisa rampung di akhir 2017 sehingga pada 2018 distribusi tertutup bisa dimulai.

"Saya belum lihat sampai akhir tahun apakah bisa kita lakukan di awal 2018," ujarnya saat memaparkan di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (18/9/2017).

Dia mengakui dari aspek validasi dan verifikasi data penerima subsidi hingga saat ini masih belum siap.

Berdasarkan data Bank Indonesia dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), penyaluran subsidi LPG menyasar rumah tangga dengan 26 juta yang mendapat subsidi. Kriteria penerima subsidi yakni pendapatan Rp350.000 per kapita per bulan, tembok rumah tak permanen dan lantai rumah tidak permanen.

Untuk penerima dari pelaku usaha mikro, ditarget menyasar 2,3 juta pelaku usaha. Usaha mikro yang dimaksud yakni usaha mikro yang dikelola rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan 40% terendah dengan aset maksimal Rp50 juta, omzet maksimal Rp300 juta per tahun, barang jualan dan tempat tidak tetap dan tingkat pendidikan relatif rendah serta belum mendapat akses ke perbankan.

"Data verifikasi dan validasi kita akui belum siap," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper