Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCUCIAN UANG: BI Rilis Aturan Baru

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia memperkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru.
Petugas menata tumpukan uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas menata tumpukan uang rupiah./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia memperkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru.

PBI No. 19/10/PBI/2017 ini mengatur tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Dengan ketentuan yang baru, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) telah terintegrasi.

"Peraturan yang baru juga telah diselaraskan dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan [guidelines] yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering [FATF]," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (13/9/2017).

Penyempurnaan peraturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan dalam mendukung Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), yang antara lain muncul dari perkembangan teknologi sistem informasi.

Dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing, maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing menjadi semakin kompleks.

Hal tersebut, kata Agusman, berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Pengaturan dalam PBI diharapkan mampu membantu menjawab tantangan yang dihadapi terkait APU dan PPT," tambah Agusman.

PBI kali ini berlaku baik bagi Penyelenggara KUPVA BB maupun PJSP Selain Bank yang antara lain berupa Penyelenggara Transfer Dana dan penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Melalui PBI ini, BI juga dapat menetapkan pihak lainnya yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sistem pembayaran atau penukaran valuta asing, seperti penyelenggara teknologi finansial, untuk menerapkan APU dan PPT.

Dalam menerapkan APU dan PPT, penyelenggara wajib menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), antara lain dengan memperhatikan faktor risiko terkait pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi.

"Risk-based approach juga akan diterapkan oleh Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan APU PPT oleh penyelenggara."

Untuk mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Agusman menuturkan PBI juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pelaksanaan freeze without delay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper