Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mengikis ketimpangan antardaerah, pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun daerah sangat bergantung kepada transfer daerah yang formulasinya 60% bagi daerah kaya dan 85% bagi daerah miskin, proses revisi undang-undang tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan peranan dari daerah.
“Kalupun tidak mendapatkan dana sendiri, tetapi bisa mengeloa dana dari pusat sampai kemampuan untuk penerimaan pendapatan asli daerahnya yang seimbang dengan kebutuhan kita untuk menciptakan indonesia yang semua daerah itu bisa maju,“ ungkapnya di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menkeu mengakui proses revisi yang disahkan pada 2009 itu masih terlalu dini. Namun mengingat kapasitas yang masih sangat bisa ditingikatkan maka revisi tersebut perlu segera dilakukan. Peningkatan tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penerimaan pajak, dan pengelolaan transfer daerah.
“Kalau masih sangat dini, namun kapasitas sangat banyak masih perlu untuk ditingkatkan kembali di daerah,“ ungkapnya.
Adapun proses revisi tersebut sudah sampai tahap penyusunan naskah akademik. Proses persiapannya mencakup mendengarkan keterangan para pakar, pelaku dan pemerintah daerah. Persoalan yang akan disoroti dalam revisi tersebut di antaranya kebijakan, administrasi, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta pajak tersebut bisa menjadi insentif.