Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK DAERAH: Pemerintah Bakal Revisi UU PDRD

Bisnis.com, JAKARTA Untuk mengikis ketimpangan antardaerah, pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kuitansi retribusi sebagai bukti izin mendaki Gunung Argopuro./Bisnis.com/Wan Ulfa
Kuitansi retribusi sebagai bukti izin mendaki Gunung Argopuro./Bisnis.com/Wan Ulfa

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mengikis ketimpangan antardaerah, pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun daerah sangat bergantung kepada transfer daerah yang formulasinya 60% bagi daerah kaya dan 85% bagi daerah miskin, proses revisi undang-undang tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan peranan dari daerah.

“Kalupun tidak mendapatkan dana sendiri, tetapi bisa mengeloa dana dari pusat sampai kemampuan untuk penerimaan pendapatan asli daerahnya yang seimbang dengan kebutuhan kita untuk menciptakan indonesia yang semua daerah itu bisa maju,“ ungkapnya di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menkeu mengakui proses revisi yang disahkan pada 2009 itu masih terlalu dini. Namun mengingat kapasitas yang masih sangat bisa ditingikatkan maka revisi tersebut perlu segera dilakukan. Peningkatan tersebut mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penerimaan pajak, dan pengelolaan transfer daerah.

“Kalau masih sangat dini, namun kapasitas sangat banyak masih perlu untuk ditingkatkan kembali di daerah,“ ungkapnya.

 Adapun proses revisi tersebut sudah sampai tahap penyusunan naskah akademik. Proses persiapannya mencakup mendengarkan keterangan para pakar, pelaku dan pemerintah daerah. Persoalan yang akan disoroti dalam revisi tersebut di antaranya kebijakan, administrasi, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta pajak tersebut bisa menjadi insentif. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper