Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konversi BBM: Ini Alur Penentuan Nelayan Penerima Paket Konverter Kit

Tahun ini adalah tahun kedua pelaksanaan konversi bahan bakar minyak nelayan ke bahan bakar gas setelah terbit Peraturan Presiden No. 126/2015 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan harga elpiji untuk nelayan kecil.
Ilustrasi: Seorang nelayan memanggul ikan tuna/Reuters-Tarmizy Harva
Ilustrasi: Seorang nelayan memanggul ikan tuna/Reuters-Tarmizy Harva

Bisnis.com, DEMAK - Tahun ini adalah tahun kedua pelaksanaan konversi bahan bakar minyak nelayan ke bahan bakar gas setelah terbit Peraturan Presiden No. 126/2015 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan harga elpiji untuk nelayan kecil.

Sesuai isi Perpres itu, konversi bertujuan mendiversifikasi penggunaan BBM dan BBG untuk ketahanan energi, menghemat pengeluaran nelayan untuk bahan bakar, dan mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.

Untuk memulai program itu, pemerintah menugaskan Pertamina untuk membagikan paket perdana konversi BBM ke BBG kepada sejumlah nelayan, berupa mesin kapal, konverter kit dan pemasangannya, serta tabung khusus elpiji beserta isinya.

Hanya, penerima harus memenuhi beberapa kriteria, yakni kapal yang dimiliki tidak boleh lebih dari 5 gross ton sesuai definisi nelayan kecil menurut UU No 31/2004 tentang Perikanan, menggunakan bensin karena teknologi konverter kit yang ada saat ini belum memungkinkan untuk mengonversi solar.

Selain itu, kapal menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, tidak membantu illegal fishing, dan belum pernah mendapat bantuan serupa.

Tahun ini, pemerintah akan membagikan 16.981 unit konverter kit di 26 kota, naik lebih dari tiga kali lipat dari anggaran tahun lalu yang hanya 5.473 unit di 10 kota. Tahun depan, pemerintah berencana mendistribusikan 20.145 unit, tetapi wilayah pembagian masih dalam reevaluasi.

Mengutip bahan paparan Dirjen Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kegiatan pembagian paket perdana konverter kit untuk nelayan kecil di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak, Demak, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2017), berikut ini alur penentuan calon penerima paket:

1. Data kapal nelayan hingga 5 GT disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

2. Verifikasi ke lapangan oleh konsultan

3. Hasil verifikasi disampaikan ke KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan daerah

4. Ditjen Migas meminta usulan calon penerima paket perdana dari DKP daerah dengan kriteria tertentu

5. DKP daerah mengusulkan calon penerima paket perdana

6. Daftar calon penerima paket perdana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper