Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Usul Impor Garam Industri Kena Bea Masuk

Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea masuk untuk garam industri. Dengan demikian, pengenaan bea masuk sebesar 10% tidak hanya berlaku bagi garam konsumsi.
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru
Suasana bongkar muat garam impor dari Kapal MV Golden Kiku ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (12/8)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan bea masuk untuk garam industri. Dengan demikian, pengenaan bea masuk sebesar 10% tidak hanya berlaku bagi garam konsumsi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengungkapkan urgensi dari usulan tersebut mengingat selama ini hanya garam konsumsi yang dikenakan bea masuk. Padahal, negara berpeluang mendapatkan tambahan penerimaan dari bea masuk untuk garam industri.

“Kita [Kemendag] sudah kirim surat kepada Kemekeu untuk dipertimbangkan pengenaan bea masuk untuk garam industri,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Selasa (5/9/2017).

Terkait besaran bea masuk yang diusulkan, Oke menyebut hal itu bergantung kepada keputusan dari Kemenkeu. Selain itu, usulan dari para pemangku kepentingan akan tetap menjadi pertimbangan.

“Perlu duduk bersama untuk menetapkan besarannya sehingga industri tidak terganggu dan petani tetap berproduksi,” imbuhnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyebut tidak akan mempermasalahkan pengenaan bea masuk bagi garam industri. Menurutnya, yang terpenting adalah kelancaran bahan baku garam bagi pelaku usaha.

“Memang menambah biaya produksi namun prioritas utama kelancaran dan ketersediaan bahan baku,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (5/9).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menilai pengenaan bea masuk bagi garam industri bakal memberatkan pelaku usaha. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bakal menggerus daya saing industri pengguna garam.

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (Aipgi) mencatat kebutuhan garam nasional mencapai 3,7 juta ton per tahun dengan pembagian 450.000 ton untuk industri aneka pangan, 1,7 juta ton untuk industri kimia, serta 200.000 ton untuk pengeboran minyak.

Kemudian 470.000 ton untuk pakan ternak dan pengasinan ikan, 230.000 ton untuk industri lain dan konsumsi rumah tangga sebanyak 650.000 ton. Nilai tambah dari impor garam industri yang hanya US$100 juta per tahun mencapai US$28,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper