Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) yang diharapkan dapat beroperasi mulai 1 Januari 2018.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan SIPHPL diharapkan dapat membantu mengurangi moral hazard yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi sehingga mendorong semua pihak untuk bekerja secara profesional.
"SIPHPL juga menjawab tuntutan masyarakat akan informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat dan terbarukan," tuturnya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (29/8).
SIPHPL mengintegrasikan sistem informasi yang sudah ada pada Ditjen PHPL meliputi sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan, Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri, dan Sistem Informasi Legalitas Kayu.
SIPHPL juga melengkapi informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari hutan rakyat yang diterima oleh industri yang selama ini belum pernah tercatat oleh kementerian dan dinas-dinas daerah. Begitu juga dengan data kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu menjadi bagian dari SIPHPL.
Melalui sistem ini akan tersedia data rantai pasokan kayu yang terekonsiliasi melalui integrasi seluruh sistem informasi. Selain itu, SIPHPL akan menunjang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemegang izin serta sebagai dasar bagi pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan.
SIPHPL juga dapat membuat penghitungan PNBP lebih akurat, karena sumber bahan baku industri dari hutan rakyat dapat terdata dan terhitung nilainya.
Pada tahap selanjutnya, SIPHPL akan dilengkapi dengan teknologi drone to map sehingga data setiap industri juga akan dilengkapi dengan peta.