Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan penerimaan pajak negara yang akan diatur lebih teknis pascasepakatnya PT Freeport Indonesia (PTFI) akan lebih besar dari yang didapatkan selama ini.
Setelah melalui serangkaian perundingan, pemerintah dan PTFI telah mencapai kesepakatan final yang mencakup berubahnya status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional, pembangunan smelter selama 5 tahun, stabilitas penerimaan negara dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041 apabila PTFI memenuhi semua ketentuan diatas.
Wapres mengatakan dengan sepakatnya PTFI mengubah bentuk menjadi IUPK, maka dipastikan penerimaan pajak akan lebih besar daripada yang selama ini dapatkan dengan status PTFI sebelumnya berupa KK.
Namun, Wapres tidak memerinci apakah kesepakatan pajak dengan skema prevailing, yang sebelumnya dicetuskan dalam status IUPK, akan digunakan.
“Penerimaan tidak lebih rendah daripada (yang didapat) sekarang, pasti lebih baik,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Selasa (29/8/2017).
Sebelumnya, Freeport meminta agar sistem pajak dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku .Freeport meminta agar skema perpajakan ini berprinsip naildown atau pajak dengan besaran tetap.
Adapun, dalam keterangan resmi Kementerian ESDM juga belum dijelaskan mengenai skema pajak. Dalam keterangan itu, disebutkan penerimaan negara secara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.