Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati empat poin perundingan terkait kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Freeport tetap menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adapun keempat poin tersebut adalah perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan seluruh poin yang dibahas telah disepakati. Adapun beberapa hal tinggal menunggu pembahasan teknisnya saja, misalnya jangka waktu pelepasan saham divestasi dan penerimaan negara.
"Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51%. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8/2017).
Poin lain yang akan didetailkan adalah stabilitas investasi. Yang jelas, dengan ketentuan yang baru penerimaan negara dipastikan meningkat dari sebelumnya.
Adapun dua poin lainnya, yakni perpanjangan operasi dan pembangunan smelter, sudah cukup jelas.
Freeport akan membangun smelter dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Sementara untuk perpanjangan operasi akan dilakukan 2x10 tahun terhitung sejak operasinya berakhir pada 2021.