Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Freeport Indonesia di Grasberg

Perhatian mayoritas publik hampir tersedot ketika ada keputusan soal PT Freeport Indonesia. Lika-liku perusahaan tambang raksasa dari Negeri Paman Sam itu selalu menarik untuk disimak.
Perkembangan komposisi saham Freeport. / Bisnis
Perkembangan komposisi saham Freeport. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Perhatian mayoritas publik hampir tersedot ketika ada keputusan soal PT Freeport Indonesia. Lika-liku perusahaan tambang raksasa dari Negeri Paman Sam itu selalu menarik untuk disimak.

Perusahaan yang bercokol di tambang Grasberg, Papua itu telah melalui perjalanan panjang di negeri ini.

Pada 1936, Jacques Dozy menemukan cadangan Ertsberg. Kemudian dilanjutkan dengan ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali Ertsberg pada 1960.

Akhirnya, PT Freeport Indonesia meneken Kontrak Karya I (Generasi I) pada 1967 yang berlaku selama 30 tahun. Pada 1988, Freeport menemukan cadangan Grasberg. Anak perusahaan Freeport McMoran itu meneken      Kontrak Karya II (Generasi V) pada  1991 yang berlaku selama 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan kontrak 2x10 tahun.

Berdasarkan KK II itu, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021. Namun, arah pemerintah sepertinya akan memperjanjang kontrak Freeport 2x10 tahun atau hingga 2041.

Kemudian, pada awal 2017, pemerintah Indonesia menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PTFI, menggantikan kontrak karya. Kelas IUPK sedikit berada di bawah KK.

Dengan berubahanya KK menjadi IUPK, RI dan Freeport sedang berunding terhada empat poin pembahasan. Pertama, pembangunan smelter. Pemerintah dan Freeport cenderung sepakat dalam hal pembangunan smelter.

Kedua, perpanjangan operasi. Pemerintah bisa memberikan perpanjangan 2x10 tahun setelah 2021 disertai evaluasi. Sementara itu, Freeport ingin ada kepastian perpanjangan operasi hingga 2041.

Ketiga, stabilitas investasi. Pemerintah ingin ketentuan perpajakan Freeport prevailing (mengikuti peraturan perpajakan di Indonesia), sedangkan Freeport ingin ketentuan perpajakannya nail down (tetap seperti dalam KK).

Keempat, divestasi (pelepasan saham). Pemerintah mengklaim telah mencapai kesepakatan kewajiban divestasi 51%. Namun, pihak Freeport menegaskan belum sepakat soal hal itu.

Hari ini (29/8), CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson bersama dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan akan memberikan keterangan soal hasil perundingan empat poin tersebut. Apakah ada kesepakatan atau jalan tengah atas raksasa tambang tersebut?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper