Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan belum berencana untuk melakukan revisi terhadap aturan persyaratan perdagangan (trading terms) yang tertuang dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyatakan belum memiliki rencana untuk merevisi beleid tersebut.
“Tidak ada kajian khusus, saya mau petakan saja trading terms yang diberlakukan saat ini,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29/8/2017).
Seperti diketahui, Pasal 9 ayat 2 Permendag Nomor 70 Tahun 2013 menyebut terdapat beberapa jenis biaya yang dapat dikenakan dalam hubungan pemasok dan peritel.
Biaya-biaya itu di antaranya potongan harga reguler (regular discount), potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), biaya promosi (promotion cost), dan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) hanya untuk barang baru.
Kendati demikian, dalam beberapa poin di beleid tersebut dicantumkan adanya ruang untuk melakukan kesepakatan tersendiri antara pemasok dengan toko modern. Misalnya, pada Pasal 9 ayat 1 huruf b Permendag 70/2013 disebutkan besarnya biaya yang dikenakan kepada pemasok paling banyak 15% dari keseluruhan biaya trading terms di luar regular discount, kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan antara pemasok dengan toko modern.