Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang HGU Tambak Garam Siap Gandeng PT Garam

Tak sampai 90 hari, PT Panggung Guna Ganda Semesta bersedia berkongsi dengan PT Garam (Persero) untuk menggarap lahan hak guna usaha seluas 3.720 hektare di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Petani memanen garam di areal tambak garam desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat./Antara
Petani memanen garam di areal tambak garam desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tak sampai 90 hari, PT Panggung Guna Ganda Semesta bersedia berkongsi dengan PT Garam (Persero) untuk menggarap lahan hak guna usaha seluas 3.720 hektare di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang seusai rapat koordinasi tentang industri garam nasional di Kemenko Maritim, Senin (28/8/2017).

Namun, dia mengaku tidak tahu skema kerja sama pemanfaatan lahan yang akan dijalin antara kedua perusahaan.

"Nanti ikut mereka saja dulu. Mereka komunikasi dulu, tapi prinsipnya tanah telantar sudah putus untuk kita bisa manfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian ATR mengultimatum PT Panggung agar dalam 90 hari mencari partner untuk menggarap HGU mereka yang lama menganggur. HGU itu telah dikantongi perusahaan sejak 1992. Semula PT Panggung berencana membuka tambak garam di atas lahan tersebut.

Keputusan utimatum itu dibuat setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi industri garam nasional pada 14 Agustus. Langkah itu adalah bagian dari upaya ekstensifikasi lahan garam ke NTT yang dicanangkan pemerintah.

Pemerintah memberi arahan agar PT Panggung bermitra dengan PT Garam yang dianggap sudah berpengalaman mengelola ladang garam. Jika hingga 90 hari ultimatum tidak diindahkan, maka HGU PT Panggung akan dibatalkan dan diserahkan kepada pihak lain sekalipun sebenarnya baru berakhir 2026.

Menurut Budi, lahan itu tidak kunjung dimanfaatkan oleh PT Panggung karena tanah itu ditinggali oleh ribuan warga eks Timor Timur yang kemudian pindah ke Teluk Kupang pascareferendum. PT Panggung semakin sulit merealisasikan investasi setelah digulung krisis ekonomi 1998.

Kementerian ATR menyarankan warga itu tidak direlokasi. Budi berpendapat lahan itu tetap dapat dikembangkan menjadi tambak garam dengan melibatkan warga setempat.

"Siapapun yang nanti mengelola, mereka semestinya membina masyarakat untuk bisa berusaha di situ. Selama ini kan dia [warga eks Timtim] enggak punya pekerjaan, hanya membuat rumah yang tradisional," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper