NUSA DUA, Bali — Pemerintah akan melarang penjualan mobil dan motor berbahan bakar fosil pada 2040, sebagai upaya mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.
Langkah Indonesia ini mengikuti sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat, Prancis, Norwegia, Inggris, dan India yang telah memiliki peta jalan dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik. Bahkan negara-negara tersebut memberikan berbagai macam insentif bagi konsumen maupun produsen otomotif.
“Tadi muncul usulan mengenai larangan penjualan, bukan penggunaan, kendaraan berbahan bakar fosil pada pada 2040. Kita akan usulkan ini kepada Presiden,” kata Menteri Energi & Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, usai Rapat Pembahasan Peraturan Presiden Program Percepatan Kendaraan Listrik untuk Transportasi, di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (24/8).
Dalam draf peraturan presiden yang telah tujuh kali dibahas sebelumnya, klausul pelarangan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil belum ada. Klausul tersebut akan masuk dalam draf terbaru dan dibahas dalam rapat kabinet terbatas sebelum disahkan dalam waktu dekat.
Rencana pelarangan ini sebelumnya disampaikan oleh Jonan kepada para peserta rapat terutama kepada sejumlah produsen kendaraan seperti Honda, Toyota, Mercedes, pengurus Gabungan Agen Tunggal Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), maupun pengembang mobil listrik.
Umumnya, mereka menyetujui larangan itu kendati mengusulkan waktu yang berbeda- beda. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara. misalnya, mengusulkan pelarangan efektif pada 2040. Wakil dari Mercedes minta lebih cepat lagi yakni pada 2030, sama dengan rencana pelarangan di Jerman. Adapun, pengembang mobil listrik mengusulkan pelarangan dimulai pada 2020.
Tidak hanya soal pelarangan, Jonan juga mewacanakan opsi impor kendaraan listrik built up bebas bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), sebagai salah satu upaya memulai penggunaan mobil listrik secara massal. Namun, sejumlah pelaku industri otomatif mengajukan sejumlah syarat, seperti kuota impor dan jangka waktu tertentu.
Tanpa bea masuk dan PPnBM, harga mobil listrik impor akan lebih terjangkau. Sebagai contoh mobil listrik merek Tesla Model X yang sedang populer di, Amerika Serikat dijual dengan harga US$80.000 atau sekitar Rp1 miliar. Bila diimpor ke Indonesia dengan bea masuk dan PPnBM, harganya menjadi lebih dari dua kali lipat, yakni Rp2,6 miliar.
Selain soal pelarangan dan rencana impor kendaraan listrik, rapat juga membahas banyak isu krusial dalam rancangan peraturan presiden. Di daftar undangan, semua pemangku kepentingan lintas kementerian, pelaku bisnis otomotif, akademisi, anggota Dewan Energi Nasional, termasuk manajemen tiga perusahaan energi, yaitu PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS).
Peralihan penggunaan bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik dalam kendaraan bermotor, akan banyak mengurangi konsumsi bahan bakar minyak. Konsumsi harian BBM saat ini adalah 1,6 juta barel, separuh diantaranya berasal dari impor yang menguras devisa.
Dalam setahun, Indonesia membutuhnya devisa setidaknya US$17 miliar atau sekitar Rp200 triliun hanya untuk impor. Peralihan diproyeksikan mengurangi konsumsi minyak, diganti listrik yang sumber energinya bisa dipenuhi dari dalam negeri seperti batu bara, panas bumi, air, angin, dan matahari.
Menurut Jonan, Presiden menghendaki secepat mungkin ada regulasi mengenai percepatan kendaraan listrik untuk transportasi jalan. Selain dalam bentuk peraturan presiden, regulasi baru terebut juga bisa berbentuk peraturan pemerintah.
“Membuat regulasi itu harus sederhana, perlu diperbanyak insentif sehingga industri kendaraan listrik berkembang pesat. Ini merupakan bentuk komitmen Indonesia mengurangi pencemaran, selain jalan menuju kemandirian energi,” tuturnya.
KESIAPAN INDUSTRI
Warih Andang Tjahjono, Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia menyatakan dukungan atas upaya penggunaan kendaraan hemat energi. Namun, dia mengingatkan, ada dua hal besar yang patut diperhatikan dalam peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Pertama, penciptaan pasar yang menuntut tersedianya infrastruktur pendukung maupun mobil dengan kualitas baik yang diterima oleh konsumen. Kedua, juga harus dipertimbangkan kesiapan industri dalam memenuhi kebutuhan pasar ketika percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan.
“Pertanyaannya, kita mau menjadi pasar saja atau mau masuk pasar?” tuturnya.
Sebagian peserta rapat juga memberikan catatan atas rancangan perpres yang terkesan hanya mengedepankan impor untuk program tersebut. Mereka mengusulkan, penguatan riset dan pengembangan sehingga momentum tersebut bisa dimanfaatkan oleh industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Pada bagian lain, Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan program percepatan kendaraan listrik sebagai moda transportasi merupakan kesempatan bagi PLN. Dia menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan energi listrik yang diperlukan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 400.000 mobil listrik atau hibrida ditargetkan mengisi pasar pada 2025. Diharapkan, pasar kendaraan ini sudah terbentuk pada 2022, diikuti dengan industri komponen lokal.
Mobil hibrida adalah hasil pengembangan pabrikan mobil dengan mengawinkan mesin konvensional dengan motor listrik dengan sumber tenaga baterai. Beberapa merek punya cara sendiri dalam penerapannya.
Ada yang sepenuhnya mengandalkan motor listrik sebagai tenaga penggerak. Sementara yang lain ada yang masih menggunakan mesin konvensional untuk menggerakan roda.
Peran mesin konvensional pada mobil hibrida yang sudah sepenuhnya menggunakan motor listrik adalah mengonversi bensin menjadi listrik. Pada GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2017, agen pemegang merek yang mengenalkan teknologi ini adalah PT Nissan Motor Indonesia, BMW Group Indonesia, dan PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia.
Sebelum mewajibkan komponen lokal untuk mobil hibrida dan listrik, pemerintah akan membolehkan pabrikan mengimpor secara utuh atau CBU (completely built-up). Fasilitas akan diberikan kepada pabrikan yang komitmen membangun industri di dalam negeri.
Agus Purwadi, Ketua Tim Pengembangan Mobil Listrik Nasional, mengatakan sepeda listrik, motor listrik, low speed EV, komersial EV, semuanya sudah dipakai di China. Saat ini, Indonesia sudah jauh ketinggalan, termasuk dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Pada saat bersamaan, di Jakarta, PLN berkomitmen menyiapkan 1.000 stasiun penyedia listrik umum (SPLU) untuk pengisian daya listrik kendaraan pada tahun ini. Salah satunya telah dibangun di Taman Mini Indonesia Indah, yang bisa menghasilkan daya 5.500 volt ampere (VA).
Dalam sehari, SPLU ini diklaim mampu mengecas 11 sepeda motor. Motor listrik Viar biasanya memerlukan 500 VA.
Keandalan SPLU yang ada dinilai sudah lebih dari cukup mengisi ulang daya motor listrik dalam waktu 4 jam. Sebab, motor full charging ini hanya membakar daya 3,5 kWh dengan jarak tempuh yang bisa dicapai 80 km.
Tarif listrik di SPLU Rp1.647 per kilo watt hour (kWh). Dengan mengisi daya 3,5 kwh, pengendara hanya mengeluarkan uang Rp5.764 untuk perjalanan 80 km. Ini lebih murah dibandingkan dengan kendaraan biasa. (Gemal A.N. Panggabean/Muhammmad Khadafi)