Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium setelah adanya kesepakatan dengan para pemangku kepentingan perberasan.
Harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut pertimbangan besaran HET untuk Pulau Jawa lebih rendah karena wilayah tersebut merupakan penghasil beras. Untuk wilayah lain, besaran harga ditambahkan dengan biaya transportasi sebesar Rp500.
“Jadi melihat range dari perjalanan harga itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/08/2017).
Beleid HET tersebut berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2017.
Baca Juga
Mendag menjelaskan nantinya pelaku usaha yang menjual beras di atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk proses pengawasan.
“Turun dari batas HET boleh tetapi naik tidak,” imbuh Enggar.
Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia ( Perpadi) Sutarto Alimoeso menilai kesepakatan tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah dan para pemangku kepentingan perberasan.
“Teman-teman di daerah pasti akan menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan,” jelasnya.