Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah status perusahaan inspeksi menjadi lebih independen atau tidak dibawah Ditjen Migas.
"Kalau dulu namanya Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis (PJIT). Sekarang karena ada Permen ESDM No. 38/2017 [tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi] berubah menjadi perusahaan inspeksi [PI], dan pemerintah lebih menjadi fungsi pengawasan saja," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfons, Rabu (23/8).
Ditemui di Kantor Ditjen Migas, ia menjelaskan perusahaan jasa inspeksi teknis adalah perusahaan jasa yang membantu migas untuk melangsungkan pemeriksaan teknis dalam rangka menjamin keselamatan kegiatan usaha migas instansi dan peralatan.
Dengan adanya Permen 38, PIJT tidak ada lagi, tetapi menjadi PI. Tujuannya yaitu menjamin keselamatan. Dan Ditjen Migas tidak bertanggung jawab untuk hal tersebut. "Perusahaan Inspeksi sekarang independen, jadi ditunjuk langsung oleh badan usaha," katanya.
Dalam penentuan klasifikasi, diberlakukan peringkat PI. Ada tiga klasifikasi, yaitu kelas utama dengan nilai lebih besar dari 90, kedua adalah kelas madya dengan nilai 80—90 dan kelas pertama dengan nilai minimum 70-80.
Parameter dalam penilaian adalah tiga aspek meliputi administrasi dengan bobot nilai maksimum 25 persen, aspek teknis dengan bobot nilai maksimum 65 persen dan aspek keuangan dengan nilai maksimum 10 persen.
Penetapan pemeringkatan PI adalah untuk membina daya saing yang sehat dan go internasional. Kemudian tujuan lainnya adalah agar perusahaan PI lebih mengutamakan keselamatan, keamanan dan kehandalan operasi minyak bumi guna mewujudkan kegiatan usaha migas yang efektif, efisien, handal serta aman.
Saat ini ada 17 perusahaan yang sudah ditetapkan surat pengesahan sebagai perusahaan inspeksi. Namun 11 diantaranya masih dalam kategori surat pengesahan sementara.
Sebanyak enam perusahaan yang sudah disahkan adalah PT Devnusa Roga Planindo, PT Indospec Asia, PT Trihasco Utama, PT Sertco Quality, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan PT Sucofindo (Persero).
Sementara itu, yang mendapatkan pengesahan sementara adalah PT Mafhindo Utama, PT Depriwangga, PT Valarbi, PT Marka Inspektindo, PT Nusakura Standarindo, PT Farrald Teknindo, PT Titis Sampurna Inspection, PT Radiant Utama Interisco, PT Carsurin Oil Anda Gas Service, PT PJ Tek Mandiri dan PT Sertifikasi Raharja Indonesia.
Bagi perusahaan yang mendapatkan pengesahan sementara diberikan waktu enam bulan untuk memenuhi persyaratan wajib diantaranya memiliki ISO 17020, Sertifikasi Kualifikasi serta Kompetensi untuk Tenaga Ahli Pelaksana Inspeksi dan Tenaga Ahli Pendukung.