Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Ubah Permen Gross Split

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mengubah beberapa poin dalam Peraturan Menteri No.8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Kotor atau Gross Split yang diterbitkan Januari 2017.
Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik (kiri) didampingi manajemen PT Pertamina Hulu Energi melakukan kunjungan kerja di Anjungan Bravo, lepas pantai Blok Offshore North West Java yang dioperasikan PHE ONWJ, Jawa Barat, Jumat (9/5)./Antara
Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik (kiri) didampingi manajemen PT Pertamina Hulu Energi melakukan kunjungan kerja di Anjungan Bravo, lepas pantai Blok Offshore North West Java yang dioperasikan PHE ONWJ, Jawa Barat, Jumat (9/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mengubah beberapa poin dalam Peraturan Menteri No.8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Kotor atau Gross Split yang diterbitkan Januari 2017.

Pada paruh pertama 2017, Kementerian ESDM telah menerbitkan 50 beleid berupa Peraturan Menteri (Permen), enam di antaranya merupakan hasil revisi. Setelah merevisi beberapa beleid seperti Peraturan Menteri No.11/2017 tentang harga gas untuk sektor ketenagalistrikan hingga poin-poin dalam perjanjian pembelian listrik, kini giliran Permen Gross Split yang masuk tahap pembahasan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto mengatakan saat ini draf revisi Permen 8/2017 masih dalam pembahasan bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Setelah itu, barulah mendapat saran dari pelaku usaha sektor hulu migas. Seperti diketahui, bersamaan dengan penerbitan beleid gross split, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyaksikan penandatanganan kontrak baru Blok Offshore North West Java (ONWJ), wilayah kerja pertama yang menerapkan gross split.

"Yang jelas di bahas dengan Migas, SKK Migas dan dikomunikasikan dengan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan," ujar Susyanto saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/8/2017).

Selain Blok ONWJ, delapan blok lain yang habis masa kontraknya pun akan menyusul dengan menggunakan kontrak baru gross split. Begitu pula dengan blok baru yang ditawarkan pemerintah melalui lelang reguler dan penawaran langsung di tahun ini.

Melalui skema gross split, pemerintah menawarkan skema kontrak kerja sama yang menghilangkan mekanisme pengembalian biaya operasi. Hal itu, berbeda dengan skema yang berlaku saat ini yakni kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Dalam PSC pemerintah menanggung biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menghasilkan minyak, kondensat atau gas yang semua pembayarannya dilunasi dengan hasil produksi.

Sebelumnya, Managing Director Asia Pacific Head of Upstream Research&Consulting IHS, Nick Sharma mengatakan untuk menggairahkan investasi hulu migas dengan sistem baru yang diperkenalkan pemerintah, semua pihak harus mau bebenah diri. Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dengan berlakunya kontrak gross split.

Pertama, industri dan pemerintah harus bisa melakukan efisiensi sekitar 10% dari kebebasan memilih vendor dan berkomitmen untuk mempercepat proses hingga dua tahun karena perubahan mekanisme pengadaan. Menurutnya, percepatan tersebut harus bisa dibuktikan secara kuantitatif.

Kedua, split bagi kontraktor diharapkan bisa bertambah 15%.

Ketiga, di Kementerian Keuangan, dia berharap bisa menghapuskan pajak-pajak tidak langsung yang timbul pada kegiatan usaha hulu migas.

Melalui ketiga hal ini, dia meyakini minat investasi hulu bisa tumbuh meskipun pemerintah memperkenalkan sistem yang baru. Skenario ini memfokuskan pada pendapatan pemerintah akan lebih baik, namun harus dipertimbangkan pula bagaimana bisa menjamin ketahanan energi dan kontraktor mendapat keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper