Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menolak rencana pengenaan cukai plastik karena dapat menghambat industri kecil dan menengah serta pabrikan plastik.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menganggap pengenaan cukai bukanlah solusi yang tepat untuk mengendalikan sampah plastik. Sebaliknya, pungutan justru memberatkan pelaku industri.
“Plastik prabayar atau kantong plastik dipakai oleh 90% industri kecil dan menengah [IKM ]. Tanpa diberikan cukai pun mereka masih kesulitan mendapatkan bahan baku impor. Jika rencana tersebut berjalan maka akan menambah permasalahan yang dialami IKM,” kata Sigit ketika dihubungi Bisnis, Senin (21/8).
Menurutnya, dari segi teknologi sebenarnya Indonesia telah mampu mendaur ulang sampah dengan baik. Masalah terletah pada perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
“Sampah saat ini kan bisa didaur ulang baik secara recycle dan re-use. Selain itu sedang ada kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menggunakan plastik sebagai bahan baku aspal jalanan,” katanya.
Edukasi dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk mengubah perilaku masyarakat. “Ini adalah perkerjaan rumah dari pemerintah daerah untuk membangun kesadaran membuang sampah dan tata kelola sampah,” imbuhnya.
Pemerintah menyertakan target penerimaan cukai senilai Rp500 miliar dari pengenaan cukai terhadap kantong plastik di dalam RAPBN 2018. Penambahan objek cukai baru tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengejar target penerimaan cukai yang naik 1,5% dibandingkan dengan APBN-P 2017. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp155,4 triliun pada RAPBN 2018.