Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Perjalanan Nyonya Meneer hingga Rencana Penyelamatan oleh Rachmat Gobel

Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) menyatakan pihaknya meminta para kreditor yang memiliki tagihan kepada perusahaan mendaftarkan diri kepada tim sebelum 21 Agustus 2017.
Rachmat Gobel dan Charles Saerang/Chamdan Purwoko
Rachmat Gobel dan Charles Saerang/Chamdan Purwoko

Bisnis.com, SEMARANG – Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer (dalam pailit) menyatakan pihaknya meminta para kreditor yang memiliki tagihan kepada perusahaan mendaftarkan diri kepada tim sebelum 21 Agustus 2017.

SIMAK : Tipu Calon Jamaah Haji, Polisi Tahan Pasutri Bos First Travel

Penghubung tim kurator, Adhitya Prihandono, mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada kreditor maupun debitor perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.

“Silakan bawa tagihan asli dan fotocopy serta pengenal” kata Adhitya ketika dihubungi Kamis (10/8/2017).

Sementara itu, titik terang tentang skenario penyelamatan perusahaan jamu legendaris tersebut mulai tampak, seperti dilansir Bisnis Indonesia hari ini, pengusaha nasional Rachmat Gobel bertemu Presiden Direktur Nyonya Meneer, Charles Saerang, Rabu (9/8/2017) malam di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan pantauan Bisnis—yang hadir dalam pertemuan tersebut—obrolan berlangsung santai dan penuh canda tawa sejak pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Rachmat Gobel sepakat menyelamatkan Nyonya Meneer dari kepailitan dan akan terlibat dalam proses restrukturisasi utang perusahaan tersebut.

Begini Perjalanan Nyonya Meneer hingga Rencana Penyelamatan oleh Rachmat Gobel

Janji

Rachmat Gobel berjanji segera menindaklanjuti dengan mempertemukan tim keuangan dan legal kedua pihak dalam waktu dekat.

“Saya tidak ingin pakai istilah pengambilalihan atau akuisisi. Istilah penyelamatan Nyonya Meneer saya rasa lebih tepat,” ujar Gobel, seusai pertemuan.

Sebelumnya, pada Kamis (3/8/2017), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perjanjian perdamaian No.01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg tertanggal 8 Juni 2015 batal. Dengan pembatalan homologasi ini maka PT Njonja Meneer dinyatakan pailit.

Berdasarkan keputusan pengadilan 2015 itu nilai total utang Njonja Meneer mencapai Rp198,4 miliar. Kala itu sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.

Begini Perjalanan Nyonya Meneer hingga Rencana Penyelamatan oleh Rachmat Gobel

Berikut perjalanan Nyonya Meneer dan Rencana Penyelamatan oleh Gobel:

1919 -- Jamu Cap Potret Nyonya Meneer didirikan di Semarang didirikan oleh Lau Ping Nio atau lebih dikenal dengan sebutan Nyonya Meneer.

1940 – Anak Nyonya Meneer, Nonnie membuka cabang pertama di Jakarta, tepatnya di Jalan Juanda, Pasar Baru.

1967 -- Nyonya Meneer atau Lau Ping Nio menjadi direktur utama pada perusahaan yang dikelola dengan anak-anaknya ini. Hans Rama, anak kedua, ditunjuk sebagai penanggung jawab utama.

1972 – Untuk mendekatkan diri dengan konsumen dan memberi rasa kepastian akan keaslian produk jamunya, potret Nyonya Meneer mulai dipasang pada bungkus jamu.

1976 – Hans Rama meninggal dunia. Sebelum meninggal Hans meminta putranya Charles Saerang (generasi ketiga Nyonya Meneer) yang baru menyelesaikan pendidikan Master dan berusia 24 tahun pulang untuk melanjutkan peran sang ayah.

1977 -- Pabrik PT Nyonya Meneer di jalan Raden Fatah berdiri di atas areal seluas 9.980 m2 dan dilengkapi laboratorium,

1978 – Nyonya Meneer meninggal dunia

1984 -- Didirikan Museum jamu Nyonya Meneer di Semarang yang sekaligus menjadi museum jamu pertama di Indonesia

Hingga 1985 -2000 – Pertikaian demi pertikaian terjadi antara ahli waris Nyonya Meneer. Terdapat sedikitnya 10 pertikaian antar ahli waris yang berujung ke pengadilan. Bahkan di era Menteri Tenaga Kerja Cosmas Bara (1988-1993), sang menteri turun tangan langsung untuk meredakan gejolak internal di pabrik jamu legendaris itu. Puncaknya di tahun 2000, seluruh saham Nyonya Meneer disebutkan sepenuhnya di bawah kendali Charles Saerang.

2000 -- Nyonya Meneer menjadi satu dari lima produsen produk fitofarmaka. Perusahaan menjadi satu-satunya perusahaan jamu untuk produk jenis ini. Empat lainnya merupakan industri farmasi. Tahun ini, perusahaan juga mengalami tekanan dari kalangan pekerja yang menuntuk jaminan sosial, upah hingga kesejahteraan.

2007 – Salah satu bank swasta nasional yang melakukan pembiayaan kepada Distributor Nyonya Meneer menyebutkan perusahaan memiliki 2000 agen dan 28,665 outlet yang tersebar di 19 provinsi. Sedangkan ekspor terus dilakukan untuk negara-negara tujuan, seperti Malaysia, Singapura, Belanda, Arab Saudi, Australia, Taiwan dan Amerika Serikat. Tercatat pendapatan ekspor perusahaan mencapai Rp31 miliar kala itu.

2013 – Penggajian yang sering tidak tepat waktu membuat buruh mulai berdemo. Pucaknya di triwulan IV/2013 demo besar-besaran hingga pemogokan dilakukan karyawan karena perusahaan menunggak gaji.

 

Kronologi Sengketa utang PT Perindustrian Njonja Meneer di PN Semarang

11 September 2014 : Diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT R3N Panen Sejahtera. Perkaranya dicabut pada 29 September 2014.

27 Januari 2015 : PT Njonja Meneer masuk PKPU setelah diperkarakan oleh PT. Citra Sastra Grafika dan PT Nata Meridian Investara. Gugatan diajukan karena perusahaan jamu itu tidak sanggup membayar kewajiban terhadap pemasok.

8 Juni 2015 : Pengadilan Niaga Semarang menetapkan pengesahan perjanjian perdamaian antara PT Njonja Meneer dengan 36 krediturnya dalam lanjutan perkara PKPU. Nilai total utang Nyonya Meneer, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama mencapai Rp198,4 miliar. Perjanjian itu membagi kewajiban pembayaran utang ke dalam sejumlah poin berdasarkan jenis kreditur.

20 Februari 2017 : PT Nata Meridian Investara mengajukan permohonan pailit atas PT Njonja Meneer.

25 April 2017 : Permohonan pailit diajukan oleh Meilinar dkk. karena perusahaan tidak melakukan pembayaran hak karyawan sejak 25 Juli 2015 hingga 28 Februari 2017, dengan total Rp4,39 miliar.

8 Mei 2017 : Kodriyah dkk. mengajukan permohonan pailit karena PT Njonja Meneer tidak melakukan pembayaran hak-hak pemohon (karyawan terverifikasi dalam PKPU) dari Juli 2015 – Mei 2017.

20 Juni 2017 : Hendrianto Bambang Santoso mengajukan permohonan pailit (pembatalan perjanjian perdamaian).

3 Agustus 2017 : Pengadilan Niaga Semarang menetapkan PT Perindustrian Njonja Meneer dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

8 Agustus 2017 : Tim Kurator mengumumkan para kreditor dapat mengajukan tagihan ke kantor Tim Kurator, Kantor Hukum WA & Partners di Jakarta maupun perwakilan Semarang.

9 Agustus 2017 : Pengusaha Nasional Rachmat Gobel memberikan komitmen kepada Nyonya Meneer untuk menyelamatkan perusahaan.

11 Agustus 2017 : Rapat Kreditur Pertama akan dilakukan di PN Semarang

21 Agustus 2017 : Batas Akhir pengajuan tagihan dan pajak

4 September 2017 : Rapat verifikasi pajak dan pencocokan Piutang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper