Bisnis.com, JAKARTA--Serikat Pekerja PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) mengeluarkan tiga penyataan sikap menyusul berlarutnya penyelesaian kemelut JICT.
SPJICT juga menilai Direksi telah bersikap arogan dengan memberangus hak para pekerja JICT yang mengikuti aksi mogok sejak 3 Agustus 2017.
Tiga pernyataan sikap SPJICT itu yakni; pertama, Direksi JICT mempermainkan kepentingan pengguna jasa pelabuhan dan mengancam perekonomian nasional dengan membiarkan mogok kerja berlarut-larut.
"Selain itu, dengan dikeluarkannya Surat Peringatan I secara sepihak, Direksi jelas sedang memberangus pekerja yang sedang mogok," ujarnya melalui siaran Pers SPJICT yang diperoleh Bisnis, Minggu Malam (6/8/2017)
Kedua, SPJICT memprotes keras dengan adanya pengiriman formulir kesepakatan bagi pekerja yang ingin bekerja kembali dan rencana pengeluaran Surat Peringatan kedua dari Direksi serta sterilisasi area kantor JICT pada hari Senin (7/8).
"Jelas ini sebagai tindakan intimidasi karena ada pemotongan gaji 10% dan bonus produksi 15%," tuturnya.
Baca Juga
Ketiga, Meskipun dalam konferensi persnya yang digelar Direksi JICT, Minggu (6/8) mengakui ada kelambatan pelayanan pelabuhan. Tapi alih-alih cari solusi dengan pekerja, mereka malah unjuk kekuatan dengan ambil alih 720 meter dermaga JICT untuk dioperasikan oleh Koja.
"Kami melihat ini sudah terang benderang ada yang tidak beres dengan langkah Direksi JICT dan sangat mungkin ada agenda terselubung di balik pembiaran mogok," paparnya.
Firmansyah mengatakan, SPJICT melihat pembiaran mogok dan pemberangusan mogok pekerja tidak lepas dari perpanjangan kontrak JICT yang melanggar aturan namun coba ditutup-tutupi.
"Jika sudah begini, menjadi pertanyaan, kenapa pemerintah masih membiarkan ulah Direksi JICT," kata dia.