Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mogok Hari Ke-2 JICT, Layanan Kepabeanan di Priok Belum Terpengaruh

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan, pelayanan kepabeanan ekspor impor di pelabuhan Priok berjalan normal, dan belum terpengaruh aksi mogok pekerja JICT.
Gate JICT dan TPK Koja di Tanjung Priok Jakarta/Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Gate JICT dan TPK Koja di Tanjung Priok Jakarta/Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan pelayanan kepabeanan ekspor impor di pelabuhan Priok berjalan normal, dan belum terpengaruh aksi mogok pekerja JICT.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni, mengatakan instansinya juga sudah melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan di tempat penumpukan sementara (TPS) lini satu  yaitu di TPS TPK Koja, TPS New Priiok Container Terminal One (NPCT-1), TPS Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL), dan TPS Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berdasarkan pemantauan yang telah kami lakukan di lapangan,  pelayanan kepabeanan impor dan ekspor di TPS Koja, TPS NPCT 1, TPS MAL dan TPS Terminal 3 itu tetap berjalan dengan baik walaupun ada kegiatan mogok yang dilakukan oleh SP JICT,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/8/2017).

Mogok pekerja pelabuhan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok dilakukan oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak Kamis, 3 Agustus 2017. Rencananya aksi mogok itu bakal dilakukan hingga 10 Agustus 2017.

Fajar mengatakan sebagai upaya antisipasi, jauh-jauh hari sebelumnya instansinya bersama seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan contingency plan, guna meminimalisir dampak aksi mogok pekerja JICT itu.

Salah satu antisipasinya, kata dia, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah mengeluarkan izin persetujuan penambahan fasilitas pengoperasian dermaga dan penambahan lapangan penimbunan dari TPS JICT ke TPS TPK Koja.

"Hal ini terbukti efektif dan mempercepat kegiatan bongkar  dan timbun container di TPS Koja. Bahkan, persetujuan kami berikan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 dan dapat diperpanjang,” tuturnya.

Sementara itu, pada hari ini, Jumat (4/8) mulai pukul 07.00 Wib, ratusan pekerja SPJICT kembali menggelar aksi mogok di sekitar kantor JICT. Ini merupakan hari kedua digelarnya aksi mogok oleh para pekerja pelabuhan yang memprotes kesewenangan manajemen dan pemegang saham terminal peti kemas yang dikuasai Hutchison Port Holding (HPI) dan PT Pelindo II itu.

Padahal, mogok pekerja JICT hari pertama pada Kamis (3/8) telah berdampak besar terhadap kerugian pelanggan dan citra Indonesia di mata internasional. Pantauan Bisnis, lalu lintas dikawasan pelabuhan Priok pada pagi hari ini masih berjalan lancar. Kendati begitu tidak ada aktivitas signifikan di terminal JICT lantaran seluruh kegiatannya sudah dialihkan ke terminal lainnya di pelabuhan Priok.

Sekjen SPJICT,M.Firmansyah Sukardiman mengatakan, aksi penyelamatan aset nasional JICT sejak 2014, coba dibusukkan oleh Direksi dan beberapa stakeholders dengan isu gaji besar pekerja. Padahal Direksi JICT yang bergaji tak kalah besar yakni Rp 4,1 milyar per tahun seolah secara sistematis sengaja  wanprestasi terhadap hak-hak pekerja dan membiarkan JICT rugi ratusan milyar rupiah.

"Prestasi buruk Direksi ini patut dicurigai  bagian dari gerakan memuluskan penjualan aset nasional JICT,” ujarnya, Jumat (4/8).

Dia menyebutkan, pendapatan JICT yang besar atau mencapai Rp 3,5-4 triliun per tahun, diduga menjadi sumber bancakan korupsi bagi investor Hutchison dan pihak-pihak lain untuk terus mengamankan perpanjangan kontrak JICT.

Jadi, kata Firman, perpanjangan kontrakJICT  jilid II terbukti tidak ada nilai tambah karena melanggar UU, merugikan negara, pekerja dan JICT sendiri dalam jangka waktu panjang.

"Dalam dua tahun JICT telah melakukan super efisiensi besar-besaran karena beban sewa perpanjangan kontrak JICT Rp 85 juta/tahun padahal pendapatan perusahaan naik 4,6 % ditahun 2016,",ujar dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper