Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) di kawasan pelabuhan Tanjung Priok melakukan aksi mogok kerja sejak Kamis pagi (3/8/2017) pukul 07.00 WIB.
Mogok itu rencananya akan berlangsung selama sepekan yakni sepanjang 3-10 Agustus 2017.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, sejak pagi hari para pekerja JICT tidak melakukan aktivitas atau hanya berkumpul di depan lobi gedung JICT.
Ketua Umum Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim beberapa kali memberi instruksi kepada seluruh pekerja untuk selalu berhati-hati dan tidak terprovokasi saat aksi mogok berlangsung.
Sementara itu suasana di Pelabuhan Tanjung Priok tampak lengang. Serikat Pekerja JICT memperkirakan potensi kerugian JICT yang terjadi akibat mogok tersebut mencapai Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.
"Kerugian ini belum termasuk langkah direksi untuk mengganti setiap klaim rugi yang datang dari pelanggan," ujar Sekjen SPJIC Mokhammad Firmansyah.
Pekerja memutuskan untuk mogok karena wanprestasi kesepakatan Direksi JICT terhadap pemenuhan hak yang sudah tercantum dalam pedoman kerja bersama (PKB) perusahaan.
Diduga wanprestasi tersebut disebabkan uang sewa perpanjangan JICT yang dibayar tanpa alas hukum dan memotong hak-hak karyawan. Selain itu pekerja juga menolak perpanjangan kontrak JICT yang terbukti merugikan negara Rp4,08 triliun.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja (Kasudinnaker) Jakarta Utara Dwi Untoro yang meninjau lokasi mogok menyatakan instansinya sudah enam kali mencoba memediasi perselisihan industrial antara manajemen JICT dan SPJICT, tetapi belum mendapatkan hasil maksimal. "Sekarang ini kita saksikan bersama terjadi mogok kerja di JICT."