Bisnis.com, JAKARTA- Beleid baru soal Controlled Foreign Company atau CFC melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.03/2017 dianggap mempertegas ketentuan penetapan dividen kena pajak (deemed dividend) bagi Wajib Pajak dalam negeri pemilik saham pengendali perusahaan asing non-listed.
Namun di satu sisi, aturan ini dikhawatirkan bakal membuat pengusaha asal Indoesia tidak bisa kompetitif di luar negeri. Apalagi, untuk masuk pasar luar negeri bukan pekerjaan mudah dan hanya beberapa perusahaan yang bisa survive di kancah internasional.
“CFC ini kan tujuannya supaya tidak ada wajib pajak yang menimbun harta di luar, cuma harus diperhatikan jangan sampai menahan perusahaan asal Indonesia berkompesi di luar negeri,” kata Ben Koesmoeljana Ernst & Young Transaction Tax Services Partner di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Ben menambahkan setiap regulasi perlu dilihat dalam berbagai sisi,termasuk soal regulasi mengenai CFC tersebut. Apalagi, terkadang CFC ujung-ujungnya akan kembali ke Indonesia, misalnya dari Indonesia ke Singapura, kemudian dari Singapura kembali ke Indonesia.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa prinsip dari penerbiran PMK itu cukup bagus untuk mengejar harta wajib pajak yang ditimbun di luar negeri supaya balik ke dalam negeri. Hanya saja jangan sampai kebijakan tersebut menghambat kompetisi perusahaan asal Indonesia di luar negeri.
‘Masak mereka masuk ke Indonesia bisa lebih kompetitif, perusahaan kita ke sana tidak kompetitif,” terangnya.
Adapun penegasan mengenai CFC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
PMK yang terbit dan mulai berlaku pada 27 Juli 2017 ini secara otomatis menggantikan PMK No.256 Tahun 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Paja Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri (BULN) selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Ada beberapa hal yang secara substansi diubah dengan keluarnya beleid baru ini misalnya basis perhitungan pajak atas dividen BULN non-bursa diperluas. Apabila beleid sebelumnya hanya menyasar Wajib Pajak pengendali langsung BULN non-bursa, maka di PMK No.107/PMK.03/2017 menyasar pula Wajib Pajak dalam negeri pengendali tidak langsung.