Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Sesalkan Penutupan Sepihak Layanan JICT

GINSI memprotes langkah manajemen PT JICT yang menutup satu hari lebih cepat kegiatan dan layanan terminal menyusul ancaman aksi mogok SPJICT.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) memprotes langkah manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menutup satu hari lebih cepat kegiatan dan layanan terminal menyusul ancaman aksi mogok SPJICT.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi menyesalkan langkah manajemen JICT itu dan dianggapnya sebagai sikap gegabah atau terburu-buru.

"Rencana mogok SPJICT yang kami dengar itu kan 3 Agustus 2017, lalu kenapa manajemen JICT mulai menutup layanan billing dan gate operasional pada 2 Agustus 2017 sebagaimana edaran yang kami terima? Ini yang mogok SP atau manajemen sebenarnya?" ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (1/8/2017).

Dia mengatakan dengan adanya edaran manajemen JICT perihal penutupan layanan teraebut, berarti JICT harus menggratiskan biaya storage selama mereka menutup terminalnya secara sepihak dan juga mereka harus bertanggung jawab apabila ada klaim demurage atas peti kemas yang dipakai importir.

"Jika tetap mengenakan biaya dan tidak mau bertanggung jawab atas klaim demurage atas peti kemas dari pelayaran sebaiknya manajemen JICT bubar saja karena tidak melayani customer dengan baik," tuturnya.

Subandi mengatakan sejak awal pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok berharap dicapai solusi win-win solution atas kondisi kemelut yang ada di JICT saat ini untuk menghindari kerugian pengguna jasa.

"Loh kok sekarang justru manajemen JICT yang akan menutup kegiatan di terminal. Kami selaku pengguna jasa sangat terkejut dengan hal itu," paparnya.

Manajemen JICT menyatakan menghentikan sementara kegiatan operasional dan layanan billing di PT JICT mulai 2 Agustus 2017 mulai pukul 20.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penghentian kegiatan di JICT itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Presiden Direktur JICT Gunta Prabawa Nomor: HM.608/1/13/JICT-2017 tanggal 1 Agustus 2017 yang ditujukan kepada pengguna jasa dan asosiasi.

Hal itu ditempuh manajemen JICT sebagai respons atas rencana mogok pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 mulai pukul 07.00 WIB.

SE Presdir JICT yang diperoleh Bisnis menyebutkan pelayanan billing JICT ditutup mulai 2 Agustus 2017 pukul 22.00 WIB sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Sedangkan pelayanan di gate JICT akan di tutup mulai pukul 23.00 WIB sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Sementara itu, manajemen TPK Koja juga menerbitkan surat perintah tugas kepada seluruh pekerja di TPK Koja melalui surat No:027/KSO TPK Koja/VII-2017 yang ditandatangani General Manager TPK Koja Ade Hartono pada 31 Juli 2017.

Dalam surat GM TPK Koja itu, disebutkan supaya seluruh pekerja TPK Koja dapat bertugas melayani pelanggan sebaik-baiknya menyusul adanya perjanjian kerjasama pengoperasian dermaga utara JICT antara Direksi PT JICT dan Manajemen TPK Koja pada 27 Juli 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper