Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Wapres JK Soal Pengelolaan Dana Haji

Pemerintah memastikan investasi dana haji dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan syariah dan dikembalikan kembali manfaatnya kepada jemaah haji.
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara, Rabu (26/7/2017)-Sekretariat Kabinet
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara, Rabu (26/7/2017)-Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan investasi dana haji dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan syariah dan dikembalikan kembali manfaatnya kepada jemaah haji.

Hal tersebut dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menerima pengurus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kantor Wakil Presiden, Selasa (1/8/2017).

Selama ini, Wapres menjelaskan bahwa bila dihitung secara normal, jemaah haji harus membayar biaya sekitar Rp70 juta untuk hitungan 2017. Namun, karena biaya ditampung dalam mekanisme investasi, jemaah diringankan dengan hanya membayar setengahnya saja.

Dengan kata lain, selama ini pemerintah mengambil nilai manfaat yang didapatkan dari instrumen investasi dana haji yang hasilnya langsung dikembalikan ke jemaah, sehingga biaya haji yang dibayar jemaah jauh lebih ekonomis dari yang seharusnya.

“Maka investasi harus betul-betul baek. Investasi itu bukan kepentingannya pemerintah, kepentingan jemaah ini. Supaya dapat membayar lebih murah. Itu yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.

Selama 7 tahun terakhir, Kementerian Agama menempatkan dana haji yang berjumlah sekitar Rp99 triliun ke dua instrumen, yakni sukuk dan perbankan syariah. Jumlah yang ditempatkan ke sukuk atau surat utang syariah tersebut nilainya cukup besar mencapai Rp35,2 triliun.

“Karena waktu tunggunya 20 tahun, bagaimana dana yang dititip itu kalau dikelola dengan baik [dalam investasi] dapat membantu biaya jemaah haji. Pemerintah harus menjamin, dia harus naik haji. Berapapun,” lanjutnya.

Wapres JK menjamin pengelolaan investasi biaya haji sangat ketat dan mengacu pada UU. Syaratnya, investasi harus syariah, aman, menguntungkan dan pilihannya pun tidak banyak.

Selain itu, pemerintah juga harus cerdas menempatkan dana investasi yang menguntungkan namun aman. Misalnya, Wapres JK menjelaskan apabila disimpan dalam instrumen giro, maka imbal hasil yang didapatkan berpotensi terpangkas oleh tingkat inflasi dan risiko nilai tukar.

“Karena ini 60% atau 70% biaya itu pakai dolar atau riyal, bukan rupiah. Jadi dua hal ini harus dijaga risikonya. Ini penuh risiko loh. Begitu nilai tukar tiba-tiba Rp20.000, misalnya, wah kalang kabut itu nanti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper