Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Capaian TKDN Sektor Hulu Migas Sudah 59%

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu minyak dan gas bumi untuk barang dan jasa yang tercapai di semester I/2017 tercapai 59%.nn
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu minyak dan gas bumi untuk barang dan jasa yang tercapai di semester I/2017 tercapai 59%.

Adapun, dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), capaian TKDN tertinggi sebesar 67,69% pada 2015.

Secara berurutan, sejak 2011 capaian TKDN sebesar 60,63% dengan pada komponen barang sebesar 37,6% dan jasa 71,23%. Kemudian, pada 2012, capaian TKDN total sebesar 60,04% serta masing-masing komponen barang tercapai 35,08% dan jasa 71,06%.

Pada 2013, TKDN total yang tercapai 56,82% dengan komponen barang 31,81% dan jasa 69,17%. Lalu, di 2014 capaian TKDN total sebesar 54,15% dengan capaian TKDN pada barang 30,84% dan jasa 65,07%.

Setelah bertahan di kisaran 30%, capaian TKDN pada barang yang digunakan di sektor hulu migas naik menjadi 48,63% dan jasa 76,95% sehingga total capaian TKDN sebesar 67,69% di 2015.

Sayangnya, capaian tersebut kembali susut di 2016 dan 2017. Berturut-turut, di 2016 TKDN pada barang 25,61% dan jasa 72,18% sehingga total TKDN 55,38%. Kemudian, pada paruh pertama 2017, capaian TKDN pada barang sebesar 38,18% dan jasa 70,35% dengan total capaian TKDN 58,94%.

Penyebabnya, penurunan harga minyak dan upaya efisiensi yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihaknya mendukung naiknya capaian TKDN di sektor hulu migas. Namun, penerapan TKDN tak bisa memaksa pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu pemberian insentif untuk memacu penggunaan muatan lokal pada industri hulu migas.

"Tidak bisa serta merta dipaksa karena melibatkan pelaku usaha tapi harus dikasih insentif," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Untuk kontrak kerja sama baru, dia menyebut kontrak gross split telah mengakomodasi penambahan bagi hasil kontraktor dalam penerapan TKDN. Sementara, pada kontrak eksisting, insentif seperti pembebasan pajak pertambahan nilai barang impor dan bea masuk bisa diberikan.

"Sebaiknya  sama sih. Misalnya PPN impor dibebaskan atau diberikan bea masuk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper