Bisnis.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini transformasi perlindungan tenaga kerja Indonesia dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan mendorong upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri menjadi lebih baik.
Demikian disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha dalam acara sosialisasi transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia.
“Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan akan hal itu,” kata oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengutip keterangan resminya, Selasa (1/8).
Setelah melakukan penelaahan panjang, dia mengemukakan transformasi perlindungan TKI ke sistem jaminan sosial merupakan implementasi dari empat rekomendasi yang diberikan KPK kepada Kemnaker dalam upaya perlindungan TKI di luar negeri.
Empat rekomendasi tersebut adalah perbaikan tata kelola penempatan TKI dari daerah asal melalui layanan terpadu satu atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan, penyusunan cost structure (standar biaya), serta perlindungan TKI yang terintegrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Maruli A. Hasoloan mengungkapkan transformasi perlindungan TKI dari sistem asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada TKI lebih baik.
“Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggungjawab langsung kepada presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keunagan serta akuntan publik,” ujarnya.
Keberadaan jaminan sosial untuk TKI merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan TKI sebagaimana instruksi presiden. Perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sejak sebelum keberangkatan, masa penempatan hingga purna menjadi TKI.
“Manfaat yang diberikan sama dengan manfaat pada BPJS Ketenagakerjaan non-TKI. Selain itu ada juga program pilihan berupa Jaminan Hari Tua,” tambah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Agus memastikan, selain mudah, murah serta jangkauan layanan yang luas, BPJS Ketenagakerjaan memastikan memberikan manfaat lebih baik. Misalnya, klaim pengobatan yang tidak terbatas serta jika TKI meninggal dunia, maka anaknya akan disekolahkan hingga sarjana.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) Hermono menjelaskan pihaknya mendukung transformasi perlindungan TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang akan berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Terkait dengan hal itu, BNP2TKI memberikan akan fasilitasi pendaftaran, penyediaan data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu penyelesaian klaim, mensosiaalisasikan serta melakukan evaluasi.
“Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru dilapangan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.