Bisnis.com, JAKARTA - Dunia pertanian kita kembali marak. Kali ini dipicu oleh aksi penggerebekan gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS).
Berbagai tuduhan dialamatkan ke perusahaan tersebut. Jelas, buntut dari aksi itu, tidak berhenti sampai di situ. Seperti bola salju, menggelinding dan semakin besar.
Apalagi Mentan Amran Sulaiman mengatakan perusahaan diperkirakan membeli gabah/beras jenis varietas VUB dari petani, penggilingan, pedagang, selanjutnya dengan prosessing/ diolah menjadi beras premium dan dijual dalam kemasan 5 kg atau 10 kg ke konsumen harga Rp 23.000-26.000/kg.
Tak ayal, mantan Mentan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anton Apriyantono bereaksi: "Itu fitnah besar, saya catat beberapa yang sudah saya tulis."
Menurut dia, di dunia perdagangan beras dikenal yang namanya beras medium dan beras premium, SNI untuk kualitas beras juga ada, yang diproduksi Tiga Pilar Sejahtera sudah sesuai SNI untuk kualitas atas.
Menurut dia, tidak ada yang namanya beras IR 64 yang disubsidi. "Ini kebohongan publik yang luar biasa. Yang ada adalah beras raskin, subsidi bukan pada berasnya tapi pada pembeliannya," ujarnya.
Baca Juga
Komoditas beras termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017 dan Permendag No. 47/2017 mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.
Namun, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan beras yang dijual PT Indo Beras Unggul (IBU) bukanlah beras yang disalurkan kepada masyarakat miskin melalui program Beras Sejahtera (Rastra).