Nilai Harga Saham, Pemerintah dan Freeport Libatkan Tim Independen
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan menunjuk tim independen untuk menilai harga saham divestasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji mengatakan, tim tersebut akan menghitung nilaih saham Freeport berdasarkan harga pasar wajar. Namun, tidak akan menghitung cadangan tambang di Grasberg.
"Nanti akan mengacu pada fair market value [nilai pasar yang wajar] dan ditunjuk independent valuator [tim independen]," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/7/2017).
Padahal, sejak dipimpin Sudirman Said, Kementerian ESDM telah membentuk tim independen untuk menghitung saham Freeport Indonesia.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Serta Penanaman Modal di Bidang Pertambangan dan Batubara, penghitungan harga saham tersebut menggunakan mekanisme biaya penggatian atau replacement cost. Berdasarkan peraturan tersebut, harga divestasi adalah jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi saham dikurangi akumulasi penyusutan serta kewajiban keuangan.
Namun, melalui Permen ESDM No. 9/2017 sebagai revisi dari Permen ESDM No. 27/2013, skema tersebut diubah menjadi harga pasar wajar tanpa memperhitungkan nilai cadangan.