Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk menyelesaikan kemelut JICT menyusul rencana aksi mogok pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-10 Agustus 2017.
"Harus disiapkan kontingensi plan/alternatif pelayanan kalau mogok terjadi.Saya mau dan targetnya minggu ini selesai masalah tersebut," ujar Menhub menjawab Bisnis, seusai menghadiri acara HUT ALFI di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dia juga mengatakan, layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya jika aksi mogok benar-benar terjadi. "Soal pembayaran rental fee konsesi JICT itupun akan kita lihat lagi seperti apa sesungguhnya," tegas Menhub.
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi bersama seluruh stakeholder terkait rencana mogok para pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-10 Agustus 2017.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera Mengatakan, dalam rapat kordinasi mengantisipasi aksi mogok tersebut yang digelar di kantor OP Tanjung Priok, Senin 24 Juli 2017 telah diputuskan untuk mengambil dua tiga opsi sebagai antisipasi mogok kerja para pekerja JICT itu.
Rapat kordinasi itu diikuti Manajemen Pelindo II, Seluruh Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan stakeholders lain.
Tiga opsi antisipasi itu, ujar Nyoman, yakni; Pertama, akan dilakukan pengalihan kegiatan sandar kapal dan bongkar muat peti kemas ekspor impor dari terminal JICT ke terminal peti kemas lainnya di Pelabuhan Priok jika aksi mogok benar benar terjadi.
Kedua,berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Priok untuk melakukan rekayasa lalu lintas truk terkait pergerakan barang dan peti kemas di dalam dan luar pelabuhan Priok supaya tetap terjamin kelancaran arus barang dan bongkar muat.
Ketiga, semua pihak harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.(K1)