Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah ingin meningkatkan peran koperasi terhadap ekonomi nasional. Hanya saja, terdapat salah satu kendala yang menahan laju pertumbuhan usaha koperasi, yakni pungutan pajak berganda.
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan usaha koperasi masih dikenakan pajak berganda atas pembagian sisa hasil usaha (SHU). Pungutan pajak dikenakan sebelum dan sesudah pembagian kepada setiap anggota.
“Padahal National Trades Union Congress di Singapura malah membebaskan pajak pada koperasi,” ujar Puspayoga saat menghadiri Kongres Koperasi di Makassar dalam siaran pers, Sabtu (15/7).
Pembebasan pajak pada koperasi merupakan salah satu rekomendasi Kongres Koperasi nasional di Makassar.
Pertumuan itu menghasilkan belasan rekomendasi lain untuk mengoptimalkan peran koperasi pada ekonomi nasional. Koperasi ditarget mampu berdiri sejajar dengan BUMN sebagai pemantik ekonomi domestik.
Beberapa rekomendasi lain yang dihasilkan merupakan modernisasi koperasi dengan pemanfaatan IT dan revitalisasi dan konsolidasi usaha KUD secara vertikal. “Saya menaruh harapan besar pada koperasi untuk bangkit. Dan saya percaya dengan gerakan koperasi itu bisa terwujud,” ujar dia.
Baca Juga
Menurutnya, peran koperasi terhadap produk domestik bruto nasional masih bisa dikembangkan. Tapi, kontribusi koperasi terhadap ekonomi terus mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.
Menurutnya, peran koperasi terhadap PDB hanya sebesar 1,7% pada 2013. Tapi angka itu sudah meningkat menjadi sebesar 3,99% pada 2016.
Puspayoga optimistis peran koperasi terhadap PDB bisa meningkat signifikan bila hasil rekomendasi Kongres Koperasi diterapkan secara utuh.
Menurutnya bukan tidak mungkin Indonesua meningkatkan peran koperasi terhadap PDB sebesar 15%. Sebab koperasi di Perancis, Belanda, dan Selandia baru mampu berperan sebesar 20% terhadap PDB nasional.