Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bojonegoro Lanjutkan Pembahasan Sumur Tua dengan Pertamina

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat lanjutan guna membahas permasalahan sumur tua dengan SKK Migas dan PT Pertamina EP.
Sumur tua Wonocolo/bojonegorokab.go.id
Sumur tua Wonocolo/bojonegorokab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat lanjutan guna membahas permasalahan sumur tua dengan SKK Migas dan PT Pertamina EP.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro Agus Supriyanto mengatakan dalam waktu dekat kontrak sumur tua akan berakhir dan membutuhkan kepastian untuk kelanjutan pengelolaannya.

“Sesuai pertemuan sebelumnya antara Pemkab Bojonegoro, SKK Migas, dan Pertamina EP; didapatkan kesepakatan yang intinya penglolaan sumur tua akan ditangani oleh BUMD. Menindaklanjuti akan berakhirnya kontrak pengelolaan sumur tua beberapa waktu ke depan, kami ingin melihat bagaimana implementasi sumur tua seperti pengelolaan yang ada di Kabupaten Blora,” katanya dalam siaran pers, Kamis (13/7/2017).

Agus berharap agar penambangan bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.1/2008 tentang pengelolaan sumur tau. “Oleh karena itu, kami membutuhkan kepastian kontrak ini bisa dilanjutkan dengan Pertamina EP.”

Direktur Utama PT Bojonegoro Bangun Sarana, BUMD Bojonegoro, menyampaikan bahwa BUMD telah mempersiapkan konsep yang sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro dan Pertamina EP.

“Kami sudah menyiapkan konsep sebagai pendamping penambang. Kami sudah melakukan pendekatan kepada para penambang agar mau bergabung dengan BUMD. Dari 16 tokoh penambang, 14 di antaranya telah setuju untuk bergabung dengan BUMD,” klaimnya.

Sementara itu, Operation & Production Director Pertamina EP Chalid Salid menjelaskan terkait permasalahan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, jajaran direksi Pertamina EP memutuskan agar pengelolaan sumur tua mengacu pada Permen ESDM No.1/2008; yaitu bekerjasama dengan KUD atau BUMD.

“Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak bumi yang dikelola oleh penambang agar masuk kepada negara dengan disetor melalui Pertamina EP,” tegasnya.

Sementara itu, Tony Wicaksono Kepala Departemen Kerja Ulang dan Perawatan Sumur SKKMigas menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh PT Pertamina EP sudah sesuai dengan arahan dari Kemenkopolhukam dan Kementerian ESDM untuk kembali kepada Peraturan Menteri ESDM No.1/2008.

"Dengan adanya usulan dari PT Pertamina EP untuk kembali ke Permen ESDM No 1 Tahun 2008 dengan melibatkan BUMD atau KUD maka itu sesuai dengan harapan kami di SKKMigas. Bahwa kita semua memulai kembali dari awal untuk pengelolaan sumur tua ini dan diharapkan ke depannya menjadi lebih baik", ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper