Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tahun Penegakan Hukum, Kepatuhan WP Perikanan Masih Rendah

Kepatuhan wajib pajak perikanan masih rendah kendati penegakan hukum di subsektor itu sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Rasio penerimaan pajak perikanan terhadap produk domestik bruto alias tax ratio hanya 0,26% pada 2016.
Ilustrasi perikanan/Antara-Fanny Octavianus
Ilustrasi perikanan/Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepatuhan wajib pajak perikanan masih rendah kendati penegakan hukum di subsektor itu sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Rasio penerimaan pajak perikanan terhadap produk domestik bruto alias tax ratio hanya 0,26% pada 2016.

Rasio itu lebih buruk dari realisasi 2014 dan 2015 yang masing-masing 0,3% dan 0,36%. Performa itu jauh di bawah tax ratio nasional yang tercatat 10,3% tahun lalu.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, penerimaan pajak subsektor perikanan pada 2016 hanya Rp839,5 miliar, turun 10,9% dari realisasi tahun sebelumnya. Usaha pengolahan ikan berkontribusi paling besar mencapai Rp713,7 miliar.

"Perikanan tangkap hanya berkontribusi Rp49 miliar, perikanan budidaya Rp76,8 miliar," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan, Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal dalam Rakornas Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Rabu (12/7/2017).

Yon mengemukakan kepatuhan WP di subsektor perikanan cukup menyedihkan pada hampir semua kriteria.

Dari sisi kepatuhan pendaftaran, jumlah WP perikanan hanya 97.000 WP, padahal jumlah kapal perikanan mencapai ratusan ribu unit. Mengutip data Kementerian Kelautan dan Perikanan, dia menyebutkan jumlah armada berukuran di bawah 5 gros ton saja 400.000 kapal. ukuran 5-25 GT sebanyak 126.000 kapal, ukuran 30 GT sebanyaak 8.000 kapal.

"Sementara kami, hanya punya 97.000 WP. Artinya, ada peluang sekian ratus ribu WP yang seharusnya mendaftar," ujarnya.

Dari sisi kewajiban melaporkan, sambungnya, jumlah WP yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya 19%.

Sementara itu, dari sisi pembayaran, WP perikanan bukan tipe wajib pajak yang dipotong-pungut karena kebanyakan merupakan usaha perseorangan.

"Karena usaha sendiri, tidak ada yang memotong pajak, kalau dia enggak lapor, itu cenderung tidak bayar," kata Yon.

WP perikanan pun tak patuh dari sisi nilai yang harus dilaporkan, terlihat dari potensi kurang bayar yang mencapai Rp350 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper