Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Perikanan Nusantara meminta pelarangan cantrang ditunda hingga akhir 2019 menyusul unjuk rasa besar-besaran nelayan kemarin.
Ketua Umum MPN Ono Surono mengatakan waktu dua tahun itu untuk memberikan masa yang cukup untuk mengganti alat tangkap nelayan cantrang di bawah 10 GT menggunakan APBN dan memerintahkan bank BUMN membiayai pergantian alat tangkap nelayan cantrang di atas 10 GT.
Berdasarkan pemantauan MPN, baru 20% nelayan cantrang, dogol, dan payang dengan kapal di bawah 10 GT yang mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti. Di antara mereka, masih banyak yang belum menggunakan karena jumlah bantuan per-paket yang kurang dan jenis atau spesifikasi yang tidak sesuai dengan keinginan nelayan.
"MPN mendukung Presiden untuk segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, dan payang sampai Desember 2019," katanya, Rabu (12/7/2017).
Masa transisi itu juga untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya penggunaan cantrang, dogol, dan payang oleh tim kajian yang melibatkan seluruh unsur, mencakup pemerintah, akademisi, dan nelayan. Periode itu juga untuk mengatur wilayah dan jumlah ketiga jenis pukat tarik itu.