Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Tunggu Beleid Air yang Baru

Persatuan Air Minum menunggu kebijakan terbaru pemerintah setelah menganulir Undang-Undang (UU) No. 7/2004 tentang pengelolaan sumber daya air (SDA) pada Februari 2015.
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Persatuan Air Minum menunggu kebijakan terbaru pemerintah setelah menganulir Undang-Undang (UU) No. 7/2004 tentang pengelolaan sumber daya air (SDA) pada Februari 2015.

Ashari Mardiono, Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), menyampaikan masih menanti pengganti dari UU No. 7/2004 yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon lain.

MK membatalkan keberlakuan dari UU tersebut dengan enam alasan utama, termasuk bahwa sumber daya alam harus dikendalikan, diatur, dikelola, dan diawasi oleh negara.

"Akibat pembatalan tersebut UU mengenai pengelolaan SDA menjadi kosong, sebagai penggantinya pemerintah memberlakukan kembali UU No. 11/1974," kata Ashari kepada Bisnis, Kamis (6/7/2017).

Ashari menilai harus segera ada UU yang terbaru yang selaras dengan zaman untuk mengatur pengelolaan SDA. Dia memperkirakan pada tahun 2017 ini seharusnya sudah ada pembicaraan mengenai UU terbaru.

Asosiasi menyampaikan bahwa UU No. 11/1974 tidak bisa dijadikan dasar utama, dikarenakan sudah terlampau lama dan lebih membicarakan mengenai pengairan.

Pembatalan tersebut mengakibatkan sejumlah dampak, seperti perusahaan swasta tidak diperbolehkan untuk memegang kendali sepenuhnya atas SDA.

"Keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan sistem air minum perpipaan sudah dibatasi. Indikasinya tidak akan ada lagi ada operator yang mengelola penyediaan air minum dari hulu sampai hilir," katanya.

Ashari menyampaikan pada UU terbaru nanti diharapkan ada partisipasi dari swasta untuk ikut dalam pengelolaan SDA. Sektor mana saja yang boleh dikelola oleh swasta diserahkan kepada UU terbaru ini, sepanjang tidak mematikan bisnis di industri ini.

"Adanya UU No. 11/1974 sebagai pengganti UU No.7/2004 menimbulkan kegamangan dari investor asing. Seharusnya UU yang terbaru sudah mulai dibicarakan pada Februari lalu [2017]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper