JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendesak percepatan penyelesaian regulasi dan skema pembiayaan perumahan bagi pekerja informal karena kebutuhan penyediaan hunian di sektor tersebut sangat besar, sedangkan fasilitas pembiayaan minim.
Soelaeman Soemawinata, Ketua Umum DPP REI, mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah melahirkan skema-skema pembiayaan yang memungkinkan kelompok pekerja sektor informal ini dapat mengkakses pembelian rumah.
Saat ini, lanjut dia, para pengembang masih menunggu regulasi pembiayaan yang lebih rinci sebelum menyasar segmen sektor pekerja informal. Pasar hunian untuk pekerja informal seperti pedagang, pengusaha kecil, pengemudi dan pekerja lainnya sangat besar. Mereka kesulitan mengakses pembiayaan perumahan karena terbentur oleh persyaratan regulasi perbankan.
Soelaeman mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik jumlah pekerja di sektor informal per Februari 2017 mencapai 58,38% dari jumlah orang yang bekerja di Indonesia yang diperkirakan sekitar 140 juta jiwa.
"Ini berarti ada potensi pasar perumahan sekitar 80 juta orang dari sektor informal yang dipastikan mampu menuntaskan angka defisit hunian yang sekarang disebut-sebut mencapai lebih dari 11,4 juta unit kan," katanya, Selasa (4/7).
Dia menambahkan di samping mendorong regulasi baru dan perbaikan kebijakan yang menyangkut program startegis nasional sejuta rumah, REI memastikan masih akan terus menggenjot pembangunan.
Tahun ini pengembang yang tergabung dalam REI menargetkan akan menyumbang pasokan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR sebanyak 210.000 unit. Dia mengakui dari target tersebut, realisasi hingga semester II/2017 ini belum menggembirakan karena beberapa kendala. Namun, dia tetap optimistis capaian paruh kedua pada tahun ini mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan.
"Saya bisa bilang sampai sekarang belum mencapai 50%-nya, banyak evaluasi yang secara rinci akan kita sampaikan pemerintah maupun perbankan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah merencanakan pembuatan peraturan menteri guna pelaksanaan secara rinci skema program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan atau BP2BT. Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan kajian dan pembahasan dengan Bank Dunia dan Bappenas.
BP2BT merupakan program murni hasil rancangan pemerintah yang akan menyasar kepemilikan rumah pertama. Skema tersebut akan menjadi bantuan uang muka sesuai dengan jumlah tabungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel