Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya temuan barang terlarang yang dikirim via jasa pengiriman ekspres membuat perusahaan di sektor ini merugi.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi mengatakan, pengirim seharusnya mendeklarasikan isi paket yang hendak dikirim.
Selain itu, sesuai dengan prosedur standar pengiriman barang, paket yang akan dikirim seharusnya diperiksa di depan pengirim. "Kiriman wajib diperiksa di depan pengirim. Sayangnya masih banyak perusahaan dan agen yang tidak patuh SOP," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (4/7/2017).
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada perusahaan pengiriman untuk mematuhi prosedur standar. Sebab, jika ada yang melanggar maka yang dirugikan bukan hanya pengirim tetapi juga perusahaan.
Ditambah lagi, jika ada temuan barang terlarang di bandara maka perusahaan pengiriman yang dikenai denda. Agen retail juga harus diedukasi karena menurut Feriadi sebagian besar kiriman terlarang dikirim dari retail ketimbang korporasi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrianto Soejarwo mengatakan, temuan barang terlarang yang dikirim melalui jasa pengiriman ekpress semakin meningkat. Hampir setiap hari pihaknya menemukan barang terlarang maupun berbahaya di bandara.