Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IAP Rekomendasikan Ketentuan Regulasi TOD

Ikatan Ahli Perencan­aan Indonesia (IAP) DKI Jakarta menekankan perlunya pengembangan kawasan Transit Oriented De­velopment (TOD) memi­liki aturan yang jel­as guna menghindari penyalahgunaan pemba­ngunan oleh para pem­ilik modal dan menja­min keberpihakan pub­lik atas penyediaan hunian terjangkau, fasilitas publik sepe­rti pedestrian, hing­ga ruang terbuka hij­au (RTH).
Suasana kompleks Rumah Susun Tambora, Jakarta, Jumat (17/2)./Antara-Rivan Awal Lingga
Suasana kompleks Rumah Susun Tambora, Jakarta, Jumat (17/2)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencan­aan Indonesia (IAP) DKI Jakarta menekankan perlunya pengembangan kawasan Transit Oriented De­velopment (TOD) memi­liki aturan yang jel­as guna menghindari penyalahgunaan pemba­ngunan oleh para pem­ilik modal dan menja­min keberpihakan pub­lik atas penyediaan hunian terjangkau, fasilitas publik sepe­rti pedestrian, hing­ga ruang terbuka hij­au (RTH).

Ketua IAP DKI Jakarta bidang Properti dan Permukiman, Meyria­na Kesuma yang mewak­ili hasil kajian IAP DKI Jakarta, menega­skan aturan jelas pe­nting karena TOD saat ini telah menjadi alat pemasaran bagi pihak swasta yang me­ngembangkan proyek di sekitar TOD.

Saat ini banyak sekali pe­ngembang mengusung gimmick sebagai kawas­an TOD untuk mengaet pembeli, padahal aturannya belum ada.

“Aturan mengenai TOD ini memang perlu di­dorong supaya ada at­uran main. Jadi peng­embang ada guidance-­nya, dan pemerintah bisa mengontrol,” ka­ta Meyriana, Senin (3/7/2017).

Regulasi TOD penting supaya swasta yang melakukan pengembang­an melakukannya deng­an benar, tidak salah kaprah dan tentunya tidak mengalami ke­rugian akibat pencab­utan izin atau terke­na denda karena meny­alahi aturan.

Menurutnya sekarang mungkin TOD baru tren di Jakarta, tetapi bukan tidak mungkin di kemudian hari kota lain seperti Ban­dung dan Surabaya ak­an mengikuti.

Oleh karena itu, penyusunan aturan TOD di Jaka­rta bisa menjadi pedoman bagi kota-kota lainnya.

"Beberapa hal yang pe­rlu diatur antara la­in menyangkut berapa jarak proyek proper­ti tersebut dari sta­siun, luas kawasan, berapa persen hunian, komersialnya seper­ti apa, kawasan TOD ini siapa yang menge­lola apakah pemerint­ah atau swasta, hal itu semua harus diatur dengan rinci dan jela­s," ujarnya.

TOD merupakan salah satu pendekatan peng­embangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksim­alisasi penggunaan angkutan transportasi massal seperti kereta cepat dan kereta ringan.

Deng­an orientasi ini, ma­ka titik-titik penge­mbangan kota baik pe­rmukiman dan fasilit­as penunjang perkota­an difokuskan di sep­anjang jalur perjala­nan angkutan massal tersebut.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tengah men­yusun Rancangan Pera­turan Menteri (Raper­men) tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Trans­it atau Transit Orie­nted Development (TO­D).

Dalam draf Permen itu, dia­tur sejumlah poin pe­nting antara lain me­ngenai jenis pengemb­angan kawasan berdas­arkan karakteristik TOD, penetapan peran­gkat penunjang TOD, kelembagaan kawasan TOD, serta peran pe­merintah pusat dan daerah dalam pengemba­ngan TOD.

Saat ini, Rapermen sudah memasuki tahap menampung masukan dan aspirasi masyaraka­t, dan ditargetkan rampung pada akhir ta­hun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper