Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta menekankan perlunya pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) memiliki aturan yang jelas guna menghindari penyalahgunaan pembangunan oleh para pemilik modal dan menjamin keberpihakan publik atas penyediaan hunian terjangkau, fasilitas publik seperti pedestrian, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
Ketua IAP DKI Jakarta bidang Properti dan Permukiman, Meyriana Kesuma yang mewakili hasil kajian IAP DKI Jakarta, menegaskan aturan jelas penting karena TOD saat ini telah menjadi alat pemasaran bagi pihak swasta yang mengembangkan proyek di sekitar TOD.
Saat ini banyak sekali pengembang mengusung gimmick sebagai kawasan TOD untuk mengaet pembeli, padahal aturannya belum ada.
“Aturan mengenai TOD ini memang perlu didorong supaya ada aturan main. Jadi pengembang ada guidance-nya, dan pemerintah bisa mengontrol,” kata Meyriana, Senin (3/7/2017).
Regulasi TOD penting supaya swasta yang melakukan pengembangan melakukannya dengan benar, tidak salah kaprah dan tentunya tidak mengalami kerugian akibat pencabutan izin atau terkena denda karena menyalahi aturan.
Menurutnya sekarang mungkin TOD baru tren di Jakarta, tetapi bukan tidak mungkin di kemudian hari kota lain seperti Bandung dan Surabaya akan mengikuti.
Oleh karena itu, penyusunan aturan TOD di Jakarta bisa menjadi pedoman bagi kota-kota lainnya.
"Beberapa hal yang perlu diatur antara lain menyangkut berapa jarak proyek properti tersebut dari stasiun, luas kawasan, berapa persen hunian, komersialnya seperti apa, kawasan TOD ini siapa yang mengelola apakah pemerintah atau swasta, hal itu semua harus diatur dengan rinci dan jelas," ujarnya.
TOD merupakan salah satu pendekatan pengembangan kota yang mengadopsi tata ruang campuran dan maksimalisasi penggunaan angkutan transportasi massal seperti kereta cepat dan kereta ringan.
Dengan orientasi ini, maka titik-titik pengembangan kota baik permukiman dan fasilitas penunjang perkotaan difokuskan di sepanjang jalur perjalanan angkutan massal tersebut.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).
Dalam draf Permen itu, diatur sejumlah poin penting antara lain mengenai jenis pengembangan kawasan berdasarkan karakteristik TOD, penetapan perangkat penunjang TOD, kelembagaan kawasan TOD, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan TOD.
Saat ini, Rapermen sudah memasuki tahap menampung masukan dan aspirasi masyarakat, dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.