Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 2.614 Izin Usaha Pertambangan (IUP) menghadapi ancaman pencabutan setelah dinyatakan belum memenuhi persyaratan clean and clear (C&C).
Mengutip data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.032 IUP sudah dinyatakan C&C. Sementara itu, 534 IUP sudah mendapat rekomendasi C&C dari gubernur, tetapi belum dinyatakan C&C oleh Kementerian ESDM.
IUP-IUP tersebut belum memenuhi salah satu persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43/2015, yakni aspek kewilayahan.
"Gubernur diminta segera menindaklanjuti permasalahan kewilayahan tersebut dan menyampaikan laporan hasil penyelesaiannya dalam kesempatan pertama," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, mengutip laporannya, Rabu (28/6/2017).
Adapun, berdasarkan Permen ESDM No. 43/2015, batas waktu penataan IUP bermasalah tersebut jatuh pada awal tahun lalu. Namun, ketentuan tersebut akan dilonggarkan sampai akhir tahun.