Bisnis.com, JAKARTA -Nasib 534 Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggantung karena masih belum bisa dinyatakan clean and clear (C&C) meskipun telah mendapat rekomendasi dari gubernur.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, seluruh IUP tersebut belum memenuhi salah satu persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 43/2015, yakni aspek kewilayahan.
"Gubernur diminta segera menidaklanjuti permasalahan kewilayahan tersebut dan menyampaikan laporan hasil penyelesaiannya dalam kesempatan pertama," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono dalam laporannya, Selasa (27/6/2017).
Sebanyak 6.032 IUP dinyatakan telah C&C. Adapun 2.614 IUP lainnya dinyatakan non-C&C.
Adapun berdasarkan Permen ESDM No. 43/2015 batas waktu penataan IUP bermasalah tersebut jatuh pada awal tahun lalu. Namun, ketentuan tersebut akan dilonggarkan hingga akhir tahun.