Bisnis.com, JAKARTA—PT Koin Bumi berpotensi dijatuhi hukuman pidana akibat kelalaian atau kesengajaannya dengan tidak mencantumkan komposisi bahan dalam beberapa produk mie instan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan hadirnya laporan masyarakat ditambah dengan pengawasan post market, menemukan ada kandungan babi dalam empat produk mie instan yang diedarkan PT Koin Bumi.
Keempat produk tersebut adalah:
- Samyang (Mi Instan U-Dong)
- Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi), dan
- Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).
Badan POM, ujar Penny, sebelumnya telah mengingatkan importir untuk menarik produk-produk yang mengandung DNA babi. "Tetapi PT Koin Bumi tidak mengindahkannya. Dengan tetap mengedarkan produk, berarti importir melakukan peredaran produk ilegal," tegas Penny.
“Mereka bisa saja sengaja, karena di label [berbahasa Indonesia] tidak ada komposisi kandungan babi. Potensi pidana bisa dengan UU No 18/2012 Tentang Pangan, atau mengenai perlindungan konsumen,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (18/6/2017).
Penny menjelaskan untuk produk impor pangan, Badan POM mempercayakan data importir mengenai komposisi produk. Badan POM akan melakukan pengawasan produk impor tersebut melalui mekanisme post market.
Baca Juga
“Kalau mereka bilang tidak ada, tapi sebenarnya ada, tetap kami keluarkan izin edar. Akan tetapi, setelah post market dilakukan, dan ditemukan bahan berbeda, tentu sanksi tidak sembarangan,” katanya.
Pengawasan Bakal Lebih Ketat
Momentum ditemukannya DNA babi dalam mi instan impor ini, menyulut Badan POM meningkatkan pengawasan. Penny menambahkan momentum ini, digunakan untuk mengubah aturan mengenai pendaftaran produk pangan impor.
“Apalagi kalau produk itu datang dari negara-negara yang mengkonsumsi babi. Karena di tempat kita hal itu cukup sensitif, jadi peningkatan pengawasan wajib ditingkatkan,” tuturnya.