Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR siang ini akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Johnny G Plate, anggota Komisi XI memaparkan, sikap DPR terkait Perppu itu hanya dua hal yakni menolak atau menerimanya. Namun, mereka juga akan menanyakan sejumlah permasalahan terkait regulasi baru tersebut.
"Kami akan rapat siang ini. Nanti Badan Legislasi, pimpinan Komisi XI akan membahasnya," kata Johnny ditemui di kompleks parlemen, Senin (12/6/2017).
Adapun beberapa persoalan yang bakal ditanyakan yakni soal penyertaaan nasabah WNI dalam Perppu tersebut. Menurut pandangannya, implementasi Perppu itu terkait dengan pertukaran data otomatis atau automatic exchange of information yang seharusnya mengatur nasabah asing.
Akan tetapi, dalam regulasi tersebut juga diatur soal nasabah domestik, sehingga pihaknya perlu mengetahui penjelasan pemerintah terkait hal itu. Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sejauh mana sikap Komisi XI terhadal Perppu akses informasi keuangan tersebut.
"Itu nanti kan kami baru akan bahas siang nanti," katanya.
Baca Juga
Adapun, Perppu No.1 Tahun 2017 sebelumnya telah diundangkan pemerintah sejak 8 Mei lalu. Perppu itu mengatur soal kemudahan otoritas pajak dalam mengakses informasi terkait perpajakan di lembaga jasa keuangan.