Bisnis.com, JAKARTA – Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Non-Profit Organisation dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Beneficial Owner perlu menjadi prioritas sebagai persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review atau MER yang dilakukan Financial Action Task Force on Money Laundering atau FATF.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae memaparkan, dua jenis regulasi tersebut diperlukan, pasalnya MER bakal dilakukan pada tahun ini. Jika, Indonesia lolos MER, maka akan melapangkan jalan keanggotaan di dalam FATF.
“Menyongsong MER yang semakin dekat, prioritas yang perlu diselesaikan saat ini adalah penyusunan Perpres dan Undang-Undang tersebut,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Senin (12/6/2017).
Baca Juga
Kendati demikian, Dian mengatakan, sejumlah kemajuan regulasi juga sudah nampak untuk menyambut MER tersebut. Beberapa waktu lalu, telah diundangkan Peraturan Bersama tentang pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Selain itu dalam aturan itu juga diatur pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang namanya tercantum dalam daftar pendanaan senjata tersebut.
Adapun, sebagai satu-satunya negara G-20 yang belum masuk keanggotaan FATF, kata dia, keanggotaan itu cukup penting untuk membangun kredibilitas dan komitmen Indonesia dalam memerangi rezim antipencucian uang. Terlebih terkait hal itu, dalam kurun 10 tahun belakangan ini, Indonesia memiliki reputasi yang cukup moncer terutama dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kami menyadari FATF merupakan kuncui penting dalam rezim anti pencucian uang. Menjadi bagian FATF adalah upaya kita saat ini,” jelasnya.