Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jangan Buat Aturan Yang Menghambat Program 1 Juta Rumah

Pelaku usaha meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang dapat menghambat pelaksanaan program 1 juta rumah untuk menjaga semangat pengembang merealisasikannya.
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman
Foto ilustrasi perumahan. / Bisnis Rahman

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha meminta pemerintah tidak membuat kebijakan yang dapat menghambat pelaksanaan program 1 juta rumah untuk menjaga semangat pengembang merealisasikannya.

Asmat Amin, Managing Director PT Sri Pertiwi Sejati, mengatakan saat ini pasokan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih belum memadai. Untuk itu sebaiknya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat menghambat realisasi program 1 juta rumah.

Pemerintah seharusnya mendorong swasta untuk membangun dan memberikan kemudahan, serta insentif yang nyata.

“Dari kebutuhan 800.000 unit rumah, rata-rata hanya terpenuhi 50%. Jangan sampai terjadi lagi dalam 1 tahun pembangunan rumah MBR hanya tercatat puluhan ribu,” katanya, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran No. 648/1062/SJ sebagai penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah No. 64/2016 tentang Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.

Sebelumnya, Daniel Djumali, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), mengatakan keberadaan SLF kontraproduktif dengan upaya deregulasi di sektor properti.

Keberadaan aturan mengenai sertifikasi itu juga berpotensi menambah biaya pembangunan yang akhirnya berdampak kepada harga produk properti.

“Jangan sampai seperti ketika PBB [pajak bumi dan bangunan] diserahkan kepada pemerintah daerah dan menjadi kendala, karena prosesnya berbulan-bulan. Akibatnya pengembang tidak bisa membangun,” katanya.

Aturan SLF sendiri mewajibkan pengembang untuk mengajukan penerbitan sertifikat untuk memanfaatkan bangunan gedung berupa hunian dan fasilitas di dalamnya melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di setiap kabupaten atau kota.

Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, maka PTSP akan mengeluarkan SLF yang berlaku selama 20 tahun untuk rumah tinggal dan rumah tinggal deret, dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper