Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bakal Batasi Usia Bus & Truk

Kementerian Perhubungan berencana mengeluarkan aturan terkait dengan pembatasan umur kendaraan, terutama bus dan truk yang boleh beroperasi.
Kecelakaan melibatkan empat kendaraan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada akhir April 2017./TMCPoldaMetro
Kecelakaan melibatkan empat kendaraan di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada akhir April 2017./TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mengeluarkan aturan terkait dengan pembatasan umur kendaraan, terutama bus dan truk yang boleh beroperasi.

Beleid yang akan disiapkan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan upaya menjaga keselamatan penumpang angkutan umum, seiring banyaknya peristiwa kecelakaan yang terjadi belakangan ini akibat kerusakan teknis armada akibat dimakan usia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merasa prihatin dengan banyaknya insiden kecelakaan yang disebabkan kerusakan teknis bus, lantaran telah berpuluh tahun beroperasi.

"Kami sedang memikirkan untuk membatasi umur dari bus dan truk. Karena kita tahu bahwa pada umur tertentu, efektivitas dari fungsi-fungsi organ kendaraan yang menjamin keselamatan itu menurun," ujarnya.

Salah satu peristiwa yang menjadi acuan rencana dikeluarkannya beleid tersebut antara lain seperti kecelakaan di jalur Puncak beberapa waktu lalu. Insiden kecelakaan rem blong ketika itu terjadi lantaran adanya andil faktor armada bus yang dioperasikan sudah mencapai usia 20 tahunan.

Oleh karenanya, kata dia, berdasarkan hal itu, dirinya berencana melakukan pembatasan usia bus. Namun demikian, Budi mengaku masih belum memiliki acuan berapa maksimal umur bus yang boleh beroperasi.

"Kami belum bisa memastikan usia berapa tahun. Kita akan ajak stakeholder untuk berembug, karena faktanya peristiwa (bus) rem blong kemarin itu kendaraannya sudah 20 tahun," ujarnya.

Pihaknya masih memerlukan waktu untuk menggelar diskusi dan pembahasan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar didapatkan masukan yang tepat dan benar, seperti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang memang berkonsentrasi pada isu-isu transportasi.

Pihaknya menargetkan draft aturan mengenai pembatasan usia kendaraan untuk bus dan truk tersebut setidaknya dapat diperoleh 2 bulan ke depan, sehingga beleid dalam bentuk peraturan menteri atau pun yang lebih tinggi, bisa segera terbit.

Meskipun demikian, Menhub menyatakan pihaknya akan tetap berfokus untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan bus dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh ke semua armada bus yang ada, terutama untuk mendukung kelancaran arus mudik tahun ini.

"Pekan lalu saya lakukan di Jakarta Barat membuat contoh ramp check itu seperti apa dilakukan. Kami lihat dulu, meskipun dia pakai kir, belum tentu memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu kami lakukan pengecekan," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Jawa Barat. Kecelakaan yang diduga terjadi akibat rem blong ini menyebabkan 11 orang meninggal dunia, 42 orang mengalami luka ringan dan lima orang luka berat.

Kejadian itu merupakan kecelakaan beruntun dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada Sabtu (22/4) juga telah terjadi kecelakaan yang menewaskan empat orang di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Jawa Barat.

Pengamat Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno mengaku sangat setuju dengan rencana pembatasan bus dan truk tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan penumpang akibat performa yang tidak maksimal dari armada bersangkutan lantaran sudah uzur.

"Setuju pembatasan, bus dan truk sekitar 10 tahun kalau tidak salah. Sebenarnya bus tanpa dibatasi pun sudah meluntur, terutama bus AKDP (antar kota dalam propinsi). Pengusaha kurang berminat, mereka lebih berminat pada bus AKAP (antar kota antar propinsi) dan pariwisata,

Selain itu, kata dia, secara pengeluaran biaya perawatan, bus berusia tua juga dinilai lebih mahal. "Makin tua perawatan juga makin mahal," ujarnya.

Menurut Djoko, pemerintah juga harus tegas apabila sudah mengeluarkan aturan pembatasan usia bus tersebut. Kalau ditemukan armada yang sudah uzur, harus tidak boleh dioperasionalkan, apalagi jadi bus pariwisata, tidak sekadar ditilang. "Harus tidak boleh dioperasikan untuk angkutan umum apalagi buat bus pariwisata."

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman juga mendukung rencana pembatasan usia kendaraan truk yang boleh beroperasi di Tanah Air. "Setuju karena kendaraan truk jika sudah terlalu tua bisa membahayakan. Contoh, dulu tahun 70-an, Mercy nonong itu pakai teknologi rem bandul. Sering hilang-hilang, kadang ada kadang gak ada, tapi tidak reliable."

Namun, lanjut dia, seiring berjalannya waktu, berita dengan mekanisme AOH (Air Over Hidraulic). Akan tetapi, kata dia, ini juga terdapat kelemahan yakni jika di jalan turunan tajam dan macet, angin bisa hilang dan menyebabkan rem blong.

"Yang terakhir teknologi rem angin. Kebalikan rem pada umumnya. Pada posisi netral dia mengerem terus. Pas ada angin di tabung, baru release remnya. Kemudian jika kehabisan angin, mobil mengerem lagi. Beda sama AOH (air over hidraulic) tadi," ujarnya.

Menurutnya, meski faktor kelayakan di satu sisi sangat penting, akan tetapi, kati tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi juga penting untuk meningkatkan safety. "Selang rem itu lama kelamaan mampet. Kaya kolesterol pada pembuluh darah kita, setelah di atas 10 tahun, tahu-tahu blong."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper