Bisnis.com, JAKARTA—DPR menunggu komunikasi politik dari pemerintah terkait dengan rencana pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga
M. Misbakhun, anggota Komisi Komisi XI memaparkan, seharusnya sejak awal pemerintah sudah membangun komunikasi dengan parlemen, sehingga saat pembahasannya regulasi baru tersebut bisa berlangsung mulus.
"Kan deadline 30 juni, kembali saya sampaikan komunikasi pemerintah dan parpol yang ada di DPR tentu via fraksi-fraksi. Komunikasi bisa berjalan, supaya perppu itu tetwujud," kata Misbakhun di DPR, Senin (29/5/2017).
Kendati demikian, secara prinsip dia mendukung langkah pemerintah untuk mengimplementasikan perppu tersebut. Bahkan dia menganggap, jika melihat situasi saat ini, implementasi bisa dikatakan sudah terlambat.
" Kepentingan nasional harus diselamatkan. Keterbatasan akses info keuangan, harus dibuka, era ketertutupan rahasia bank sudah selesai," ungkap politisi Golkar tersebut.
Adapun, Adapun, pada 8 Mei, pemerintah resmi mengetuk palu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 terkait dengan akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan.