Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan kembali mengingatkan kepada pedagang khususnya di ritel modern untuk mengikuti harga acuan tertinggi gula pasir yang telah disepakati oleh pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan telah dibahas bersama Perum Bulog, Aprindo, dan distributor. Telah disepakati bahwa harga maksimal adalah Rp12.500 per kilogram.
“Kebijakan yang kami tempuh tidak merugikan pengusaha, distributor, dan pedagang,” ujar Mendag di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/5/17).
Dia mengungkapkan pihaknya juga telah menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan. JIka ditemukan pedagang yang tak mau menurunkan harga, maka menurutnya bisa disebut sebagai praktik kartel.
“Keuntungan memang terpotong Rp3.000—Rp4.000 per kilogram namun selama ini menjadi beban rakyat,” tegasnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat rata-rata harga gula pasir di tingkat nasional mencapai Rp15.000 per kilogram pada 2016. Tahun ini, hingga Mei 2017, rata-rata harga ditingkat nasional sebesar Rp13.000 per kilogram.
Penerapan HET diklaim mengerek harga gula pasir lebih rendah dari tahun lalu. Pemerintah berharap nantinya para pedagang tradisional dapat mengikuti harga yang ada di ritel modern sebagai pemimpin harga di pasar.