Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mengkaji penetapan batas atas untuk tarif sewa lahan di kawasan industri. Tarif yang selama ini berlaku masih dilepas ke mekanisme pasar sesuai kesepakatan investor dengan pengelola kawasan industri.
Perusahaan pengelola kawasan industri umumnya merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) oleh pemerintah atas kawasan industri. Adapun, investor yang ingin masuk ke kawasan industri dapat memperoleh hak guna bangunan (HGB) dengan berbagai skema kerja sama. Setiap pengajuan, pembaruan, atau perpanjangan HGB di kawasan industri berjalan dengan skema business to business. Pemerintah belum menetapkan tarif maksimal yang bisa dibebankan pengelola kepada investor.
“Memang ada usulan apakah perlu kita menetapkan tarif tertentu. Sekarang itu juga masih menjadi perdebatan di dalam pembahasan RUU Pertanahan, apa perlu pemerintah yang menetapkan tarifnya,” ujar Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang bidang Penyusunan Bank Tanah Himawan Arief Sugoto, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, pemerintah masih menampung berbagai usulan pihak swasta untuk dipertimbangkan. Sebab ketentuan mengenai pengelolaan lahan, seperti perpanjangan HGB juga menyangkut kepastian investasi bagi industri. Penerbitan HGB bagi investor kawasan industri masih dibatasi selama 30 tahun dengan klausul perpanjangan setiap 20 tahun. “Pada
dasarnya pemerintah punya posisi untuk lebih mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Pemanfaatan HGB di kawasan industri lebih baik tidak mengacu ke harga komersial yang mengikuti mekanisme pasar. “Pemanfaatan lahan di kawasan industri harus lebih efisien.”
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyatakan pengenaan biaya terhadap pengguna lahan relatif tinggi lantaran adanya pembatasan luas tanah di kawasan industri. Area setiap kawasan industri hanya diperkenankan seluas 400 hektare. “Kalau batasnya bisa di-set menjadi ribuan hektare, harga per unit bagi tenant dapat turun jauh lebih rendah.”
Di samping itu, perizinan pemanfaatan lahan untuk kawasan industri masih kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Pemanfaatan HGB di kawasan industri hanya dibuka selama kegiatan operasional 30 tahun dengan perpanjangan setiap 20 tahun. Sementara itu, kawasan industri di Malaysia memungkinkan jangka waktu pemanfaatan lahan industri hingga 99 tahun. “Dari segi jangka waktu saja, negara sekeliling kita lebih atraktif untuk masalah pemanfaatan lahan kawasan industri.”