Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan tetap tidak menerima selisih markdown ukuran kapal sebagai agunan pembiayaan alat penangkap ikan baru. Akibatnya, nelayan cantrang di atas 10 gros ton masih kesulitan mengganti alat tangkap.
Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana mengatakan grosse akta lama masih menjadi pegangan dalam sistem administrasi perbankan kendati kapal telah diukur ulang.
"Sistem administrasi perbankan tidak mengakomodir itu. Tidak mudah bagi bank mengganti dokumen lama dengan dokumen baru," katanya, Kamis (18/5/2017).
Menurut dia, perbankan tetap meminta pemilik kapal melunasi kewajiban utang terdahulu. Setelah lunas, pemilik kapal baru boleh mengajukan kredit baru, kecuali jika mereka memiliki aset lain untuk diagunkan.
Ide pemanfaatan selisih markdown ukuran kapal sebagai agunan baru untuk mengajukan pinjaman pembelian alat tangkap pengganti cantrang sebelumnya dicetuskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Cara itu dianggap sebagai jalan keluar bagi nelayan cantrang yang kesulitan menarik pinjaman dari perbankan karena tak punya aset lagi untuk diagunkan. Kapal-kapal yang ada beserta aset tanah dan bangunan sudah diagunkan saat membeli cantrang.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menjelaskan nelayan yang melaporkan bobot kapal di bawah ukuran sebenarnya, sejatinya memiliki selisih lebih aset yang dapat diajukan sebagai jaminan ke bank.
Namun, fasilitas itu hanya dapat diperoleh jika pemilik kapal cantrang melakukan ukur ulang di gerai-gerai permodalan nelayan (germonel) yang disiapkan KKP. Di samping dapat merestrukturisasi utang lama, nelayan dapat menarik pinjaman baru untuk membeli alat tangkap pengganti cantrang.