Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta menegaskan pelarangan atas segala bentuk aksi unjuk rasa ataupun demontrasi di wilayah lini satu maupun lini dua pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor OP Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera menyusul surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/38/19/DJPL-17 tanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
“Pelabuhan objek vital. Sesuai dengan surat edaran itu berbagai upaya yang berpotensi menganggu kegiatan ekonomi di pelabuhan akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nyoman kepada Bisnis pada Kamis (18/5/2017).
Surat edaran Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.
Dalam kaitan ini, imbuhnya, Otoritas Pelabuhan diminta meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
“Kami sudah menerima surat edaran itu, dan akan kami laksanakan secara tegas di Priok,” paparnya.
Nyoman mengatakan Kemenhub juga telah meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan TNI maupun Polri, demi menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.
Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan aksi dan demonstrasi yang kerap dilakukan di pelabuhan Priok oleh serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT).
Sebagai informasi, pada pekan lalu SP JICT mengancam aksi mogok kerja 15-20 Mei 2017 menyusul adanya kemelut hubungan industrial di terminal peti kemas ekspor impor itu. Namun aksi mogok itu diurungkan serikat pekerja karena mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan sudah adanya titik temu manajemen dan pekerja.
Sementara itu, dalam keterangan pers-nya (18/5) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Tonny Budiono menyatakan, pihaknya akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan serta terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan.
Tonny mengatakan pelabuhan merupakan salah satu objek vital yang harus steril oleh kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keppres No. 63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Dia juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.