Bisnis.com, KUTA - Meski hingga saat ini belum ada laporan soal praktik pungli di lingkungan Bandara Ngurah Rai, pihak pengelola mendukung adanya upaya pemberantasan pungutan liar.
PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendorong pemberantasan pungutan liar di lingkungan setempat dengan menekankan prinsip kepatuhan tata kelola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Ini merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lain. Sekarang itu (pungutan liar) sampai dasar harus dihapuskan dari muka bumi karena menyangkut hajat orang banyak," kata General Manajer PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi ketika memberikan sambutan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (17/5/2017).
Untuk mendukung pemberantasan pungutan liar tersebut, pengelola bandara setempat memberikan sosialisasi terkait pungli kepada internal Angkasa Pura I, perwakilan komunitas bandara seperti Otoritas Bandara Wilayah IV, TNI AU, Airnav Indonesia, Imigrasi, Bea Cukai, Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai, mitra usaha dan mitra kerja di lingkungan bandara setempat.
"Ini (pungli) merupakan komponen yang salah satunya tidak akan membuat pelayanan maksimal," imbuhnya.
Kepala Seksi Hukum dan Komunikasi PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat yang masuk terkait adanya pungutan liar di bandara.
"Kami belum menerima laporan resmi dari masyarakat tetapi kami perlu koreksi diri apa yang sudah dilakukan selama ini sudah bebas dari pungli?," ucapnya.
Untuk pengawasan, pihaknya melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan instansi terkait lain termasuk langkah koordinasi apabila ada laporan terkait pungli di bandara.
Apabila ditemukan pungli di lingkungan bandara, lanjut Arie, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai salah satu unsur di dalam Satuan Tugas Saber Pungli untuk menentukan langkah yang tepat.
"Kami akan laporkan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah yang tepat karena sanksinya tidak semata dipenjara tetapi bisa pembinaan tergantung klasifikasi pelanggaran," imbuhnya.
Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ida Bagus Nyoman Wismantanu yang hadir menjadi salah satu pembicara mengatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas pungutan liar.
"Segala bentuk praktik pungli harus segera dilaporkan dengan begitu kami bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," katanya.
Pemerintah membuat saluran khusus pelaporan pungli yakni di "call center" 193 atau pesan singkat pada nomor 1193 atau melalui surat elektronik ke [email protected].
Sementara itu untuk pengaduan di bandara masyarakat dapat menghubungi pusat pelayanan termasuk dapat mengadukan pungutan liar di nomor 172.